BERITA TREN – Berikut aturan soal apakah jabatan manajerial bisa diisi ASN PPPK atau tidak.
Kesempatan PPPK mengisi jabatan tertentu terbuka lebar dan sama seperti PNS. Seperti apa aturannya?
Tentu ini akan meningkatkan semangat serta motivasi sebagai ASN PPPK. Simak berikut ini.
Baca Juga: Ada Angin Segar Bagi ASN di Daerah 3T, Kenaikan Pangkat di Depan Mata, Apa Kata Menpan RB?
Pemerintah sendiri memberikan kesempatan bagi setiap ASN untuk berkembang dan memberikan kontribusi terbaik.
Pegawai ASN harus selalu siap dengan amanah yang diberikan termasuk jabatan-jabatan tertentu.
Mengenai jabatan manterial ini tercantum dalam UU ASN 2023 tertuan dalam pasal 34.
Baca Juga: Bikin Kaget! Ternyata Tunjangan Cacat PNS dan PPPK Menawarkan Manfaat Tak Terduga! Kamu Sudah Tahu?
Pada poin pertama disebutkan mengenai jabatan manajerila sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan jabatan nonmanajerial dimaksud pada pasal 18.
Memang yang diutamakan untuk mengisi jabatan tersebut adalah PNS.
Namun pada poin dua di pasal 34 disebutkan jika jabatan manajerial dan jabatan non manajerial tertentu bisa diisi oleh non- PNS.
Baca Juga: HORE! Pemerintah Bakal Angkat Tenaga Semua Honorer jadi PPPK! Begini Skemanya
Artinya jabatan manajerial dan jabatan non manajerial tertentu bisa diisi oleh PPPK.
Artinya PPPK mempunyai peluang besar dalam mengisi formasi-formasi yang harus mengatur pada bidang tertentu.
Itulah informasi mengenai jabatan manajerial bisa diisi oleh tenaga PPPK. Semoga membantu. ***