BERITA TREN – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, baru-baru ini membuat gebrakan besar bagi guru non ASN yang membawa angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Dalam pengumumannya, dia menyatakan bahwa guru non ASN kini berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi yang setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulannya.
Namun, apakah semua guru non ASN dapat menikmati fasilitas ini?
Baca Juga: Data BKN Diretas! 4,7 Juta Data ASN Terbongkar dan Dijual dengan Harga Fantastis!
Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Non-ASN
Nadiem Makarim menjanjikan tunjangan sertifikasi yang besarnya mencapai satu kali gaji pokok PNS per bulan.
Ini adalah kabar baik yang dapat meningkatkan pendapatan tambahan bagi guru non-ASN, setara dengan rekan-rekan mereka yang berstatus PNS.
Meski demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan ini.
Baca Juga: Masih Banyak! Prediksi Formasi ASN Tenaga Kesehatan Bisa Tanpa STR, Bidik 5 Ini di CASN 2024
Adapun syarat utama untuk mendapatkan tunjangan:
1. Memiliki SK Inpassing
Tanpa Surat Keputusan (SK) ini, tunjangan yang diperoleh hanya sebesar Rp1,5 juta per bulan.
2. Sertifikat Pendidik
Sertifikat ini merupakan syarat utama yang harus dimiliki untuk membuka akses terhadap tunjangan tersebut.
Baca Juga: Ibu dan Bapak Perhatian, Inilah Aturan Pakaian Dinas ASN Kemenag 2024, Jangan Sampai Salah
Di samping dua syarat utama tersebut, terdapat tujuh kriteria tambahan yang juga harus dipenuhi oleh guru non-ASN:
– Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memastikan data terverifikasi.
– Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan atau Penugasan yang menjadi bukti resmi status sebagai guru.
– Berpenghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan tempat mereka mengajar.
Baca Juga: SELAMAT! Golongan Tenaga Honorer Ini Peluang Jadi PPPK Makin Besar, Sesuai UU ASN
– Aktif mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
– Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai tanda pengenal profesional.
– Memenuhi beban kerja yang ditetapkan, menunjukkan dedikasi dalam pengajaran.
– Tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga lain, agar fokus pada profesi guru.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat secara signifikan.
Langkah ini bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga untuk mengangkat martabat profesi guru secara keseluruhan.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi para guru non ASN untuk lebih berkomitmen dalam mendidik generasi penerus bangsa.***