Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sakit Tak Dapat Diprediksi, 3 Hal Ini Sebabkan PNS Diberhentikan, Apa Saja Kondisinya?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Tidak ada yang mau sakit, namun sebagai seorang PNS bisa saja dalam bekerja ia sakit.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebenarnya jika sakit ringan seperti demam atau sakit kepala bisa saja izin kepada atasan.

Namun bagaimana jika sakitny tergolong berat hingga menyebabkan sulit beraktivitas?

Baca Juga: Makin Terjamin! Uang Makan PNS Akhirnya Ditentukan, Golognan 1 dan 2 Bisa Dapat Nominal Segini

Soal tersebut diatur oleh Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Tepatnya pada Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020.

Kondisi atau kriteria seperti apa sehingga seorang ASN diberhentikan karena sakit?

Baca Juga: Nonton Dungeon no Naka no Hito Episode 6 Sub Indo, Tanpa Anoboy Doronime Otakudesu dan Oploverz

Dalam hal ini, BKN mengambil atau memakai istilah ‘PNS yang tidak cakap jasmani dan atau rohani dapat diberhentikan dengan hormat’.

Berikut ini kondisi seorang PNS diberhentikan karena sakit”

1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya.

Baca Juga: Nonton Alya Sometimes Hides Her Feelings in Russian Episode 7 Sub Indo, Tanpa Anoboy Samehadaku dan Otakudesu: Cek Disini untuk Link Resminya!

2. Menderita penyakit atau kelaian yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya.

3. Tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Tentu pemberhentian ini bukan tindakan tegas atau apa, melainkan agar yang bersangkutan bisa fokus memulihkan kondisi kesehatan.

Demikian tadi aturan soal kondisi PNS sakit yang diberhentikan, tentu secara hormat. ***

Tags: diberhentikanKondisiPNSSakit

Berita Terkait

Nasional

Guy Pearce Perankan Rupert Murdoch dalam Teaser Film Ink Arahan Danny Boyle

by Ahmad Fauzi
September 3, 2026
Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Next Post

Ibu dan Bapak Perhatian, Inilah Aturan Pakaian Dinas ASN Kemenag 2024, Jangan Sampai Salah

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren