BERITA TREN – Tidak ada yang mau sakit, namun sebagai seorang PNS bisa saja dalam bekerja ia sakit.
Sebenarnya jika sakit ringan seperti demam atau sakit kepala bisa saja izin kepada atasan.
Namun bagaimana jika sakitny tergolong berat hingga menyebabkan sulit beraktivitas?
Baca Juga: Makin Terjamin! Uang Makan PNS Akhirnya Ditentukan, Golognan 1 dan 2 Bisa Dapat Nominal Segini
Soal tersebut diatur oleh Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Tepatnya pada Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020.
Kondisi atau kriteria seperti apa sehingga seorang ASN diberhentikan karena sakit?
Baca Juga: Nonton Dungeon no Naka no Hito Episode 6 Sub Indo, Tanpa Anoboy Doronime Otakudesu dan Oploverz
Dalam hal ini, BKN mengambil atau memakai istilah ‘PNS yang tidak cakap jasmani dan atau rohani dapat diberhentikan dengan hormat’.
Berikut ini kondisi seorang PNS diberhentikan karena sakit”
1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya.
2. Menderita penyakit atau kelaian yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya.
3. Tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
Tentu pemberhentian ini bukan tindakan tegas atau apa, melainkan agar yang bersangkutan bisa fokus memulihkan kondisi kesehatan.
Demikian tadi aturan soal kondisi PNS sakit yang diberhentikan, tentu secara hormat. ***