Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tenaga Honorer yang Punya Masa Kerja dalam Jangka Waktu Ini Bakal Diangkat Jadi PPPK

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Dalam rangka menyelesaikan masalah tenaga honorer, pemerintah kembali membuka peluang untuk menjadi ASN melalui PPPK.

Peluang menjadi PPPK ini tentu tidak boleh dilewatkan bagi seluruh tenaga honorer baik di instansi pusta maupun daerah.

Salah satu syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yaitu mereka wajib mempunyai masa kerja.

Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer yang Berkategori Mulus Akan Langsung Diangkat Jadi PPPK

Lama masa kerja tenaga honorer tersebut dapat dihitung dalam dokumen yang mereka upload di database BKN.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini telah sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU ASN 2023.

Berdasarkan UU ASN 2023 ini, penataan tenaga honorer menjadi salah satu amanat yang harus segera dituntaskan dan paling lambat pada Desember 2024.

Baca Juga: Pejabat Fungsional Ahli Pertama Pensiun Usia? PNS Wajib Tahu, Ternyata Bukan Bukan 50 tapi….

Bahkan wakil ketua komisi II DPR telah menyebutkan bahwa semua tenaga honorer wajib diangkat menjadi PPPK yang disesuaikan dengan lama masa kerjanya.

Lantas berapakah lama masa kerja tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK?

Tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK harus memiliki masa kerja selama lima tahun berturut-turut.

Baca Juga: Nonton Sengoku Youko Season 2 Episode 5 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Samehadaku

Dikatakan bahwa masa kerja lima tahun tenaga honorer tersebut tidak boleh terputus.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keputusan terkait lama masa kerja tenaga honorer ini telah disepakati oleh Komisi II DPR saat rapat dengan MenPAN RB dan BKN.

Selain memiliki masa kerja lima tahun berturut-turut tanpa terputus, tenaga honorer juga wajib memenuhi syarat yaitu lolos verifikasi dan validasi data di BKN.

Hal tersebut sesuai dengan amanat UU ASN 2023 Pasal 66, di mana penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.***

Tags: CPNSPPPKTenaga HonorerUU ASN

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Nonton Mayonaka Punch Episode 6 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Oploverz: Cek Disini!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren