BERITA TREN – Aparatur Sipil Negara (ASN) memang merupakan salah satu pekerjaan yang masih menjadi favorit bagi sebagian orang.
Terkhususnya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya meski gaji ‘pas-pasan’, namun tunjangan besar.
Di mana menjadi seorang ASN PNS dianggap oleh sebagian orang bisa menjamin kemakmuran kehidupannya.
Baca Juga: CEK Sekarang! Segini Gaji PPPK 2024 yang Diterima Honorer Ketika Lulus Seleksi
Selain menerima gaji tetap setiap bulannya, ASN PNS ternyata juga menerima sejumlah tunjangan.
Bahkan nilai tunjangan yang diterima oleh ASN PNS tersebut ada yang melebihi dari jumlah gaji pokoknya.
Sehingganya tidak heran jika kedua hal itu menjadi alasan kenapa orang memilih profesi sebagai ASN PNS.
Baca Juga: WOW! Wisma Atlet Kemayoran Disebut-sebut Bakal Jadi Perumahan ASN, Benarkah?
Ketentuan tentang tunjangan yang diterima oleh ASN PNS ini telah tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Dikutip BERITA TREN dari laman Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut dereta tunjangan yang diterima oleh seorang ASN.
Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
Baca Juga: PNS Sudah Siap? ASN yang Digutaskan di IKN Kaltim Diusulkan Dapat Rp100 Juta Sebagai Insentif
a. Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. Tunjangan dan fasilitas individu
Lebih lanjut, berikut jenis-jenis tunjangan ASN yang akan diterima oleh PNS.
Baca Juga: Gaji ASN Naik Lagi? Prabowo Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2025, Dalam Waktu Dekat
1. Tunjangan Suami/Istri
Dilansir dari laman bpk.go.id dan renggalekkab.go.id, ASN yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan Anak
Selain tunjangan suami/istri, ada juga tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.
Tunjangan ini diberikan sampai usia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan Jabatan
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan kepada ASN yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural.
4. Tunjangan Kinerja
Ada juga yang disebut tunjangan kinerja atau tukin yang didasarkan pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
5. Tunjangan Makan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS juga mendapatkan tunjangan makan per hari yang dengan besaran yang berbeda.*