Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kelengkapan Penetapan TEWAS bagi PNS yang Meninggal Dunia dalam Tugas

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – PNS meninggal dunia dalam tugas akan diberi hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak kepegawaian tersebut bisa didapatkan jika persyaratan penetapan TEWAS telah lengkap.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai informasi, disebut TEWAS karena untuk membedakan dengan status PNS meninggal biasa.

Baca Juga: Kriteria PNS Meninggal Dunia Saat Menjalankan Tugas yang Diberhentikan Secara Hormat dan Diberi Hak Kepegawaian Sesuai Ketentuan

Dikutip BeritaTren.com dari akun IG bkngoidofficial pada Senin, 5 Agustus 2024, berikut kelengkapan yang dimaksud:

  • SK CPNS/ PNS
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter yang berisi keterangan detail penyebab kematian
  • Laporan kronologis kejadian oleh Pimpinan Unit Kerja PNS
  • Daftar susunan keluarga, surat/ akta nikah, akta kelahiran anak, surat kejandaan/ kedudaan

Baca Juga: Alur Lengkap Pendaftaran CPNS yang Wajib Diketahui Calon Pendaftar CPNS 2024

  • Surat perintah tugas bagi yang meninggal saat menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik di dalam maupun luar lingkungan kerja
  • Visum yang dikeluarkan oleh dokter, berisi penyebab kematian (bagi yang meninggal karena penganiayaan, penculikan, atau kecelakaan)
  • Berita Acara Kepolisian/ Laporan Polisi tentang waktu kejadian, kronologis kejadian, parahak, dan kesimpulan bagi PNS yang meninggal karena kecelakaan

Baca Juga: Pejuang ASN Tak Perlu Khawatir, Pendaftaran CPNS 2024 Disebut-sebut Agustus, Sudah Tahu?

  • Surat Keterangan Dokter tentang diagnosa penyakit akibat kerja, apabila karena menderita penyakit yang diakibatkan waktu bekerja

Pada bagian akhir ketentuan, disebutkan perihal persyaratan lain yang diperlukan. Untuk lebih detailnya, biasanya disesuaikan dengan kebijakan instansi yang ditempati.***

Tags: diberhentikan secara hormathak kepegawaiankelengkapanMeninggal DuniapersyaratanPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Benarkah Daftar CPNS Habis Ratusan Juta? Ini Rincian Biayanya

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren