BERITA TREN – Kabar Bahagia bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.
Pasalnya para PPPK bisa ikut mendaftar pada seleksi Calon Pegawau Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Menariknya, para PPPK tersebut tidak perlu resign atau undur dari jabatannya apabila ikut seleksi CPNS 2024.
Baca Juga: Apa Syarat Menjadi PNS Instansi Pusat? Cek Persyaratan Umum dan Persyaratan Khususnya di Sini
PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang masa kerjanya ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
Baru-baru ini beredar informasi bahwa para PPPK bisa ikut CPNS tanpa harus undur diri atau resign.
Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh KemenPANRB Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengonfirmasi.
Baca Juga: Lebih dari Sekadar PNS: Potensi Karier Lulusan IPDN
Pernyataan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
Menurut BKN selama mengikuti proses seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri.
PPPK bisa mengundurkan diri dari PPPK apabila sudah dinyatakan lolos CPNS 2024. Kemudian apabila tidak lolos CPNS 2024, maka PPPK bisa kembali ke jabatannya.
Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Lantas apa syarat PPPK boleh jadi PNS tanpa harus resign? Dikutip BERITA TREN, inilah syarat PPPK yang akan mengikuti CPNS 2024.
Berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun Telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.
Baca Juga: Apa Kriteria PPPK Khusus untuk Pengadaan ASN 2024? Simak Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum di Sini
Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Berikut bunyinya:
Selain itu, PPPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024.
1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar sebagai PNS.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga: Siap-Siap! Gaji ASN PNS Berlaku dalam Sistem Single Salary, Kapan Mulai Diberlakukan?
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS< PNS< prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh Instansi.
10. Pemerintah Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.*