BERITA TREN – Bagi kamu pejuang ASN 2024 khususnya untuk formasi PPPK, berikut ini kriteria PPPK Khusus dan PPPK Umum yang wajib diketahui.
Para pelamar ASN 2024 untuk PPPK, kamu perlu memperhatikan beberapa kriteria berikut ini.
Tujuannya yaitu agar nantinya pada saat melamar, kamu tidak melakukan kesalahan.
Baca Juga: 4 Daerah Ini Sudah Umumkan Formasi ASN 2024, Cek Kota Mana Saja, Ada Bandung?
Karena satu kesalahan pada saat melamar di formasi ASN 2024, dapat menyebabkan kamu gagal lho.
Oleh karena itu, kamu perlu mengetahui bagaimana kriteria keduanya.
Baik PPPK Khusus maupun PPPK Umum, keduanya memilik kriteria tertentu yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Golongan IV A Jabatan Fungsionalnya Apa? Ini 4 Jenjang Jabatan Fungsional Guru ASN PNS
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @studicpns.id, inilah kriteria untuk PPPK Khusus dalam pengadaan ASN.
PPPK Khusus ditujukan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non ASN.
THK-II adalah mereka bekerja dalam instansi pemerintahan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian mereka melamar di instansi tempat mereka bekerja tersebut.
Tenaga non ASN adalah pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah lalu melamar Ke instansi yang sama.
Sedangkan PPPK Umum ditujukan untuk melamar baru yang belum bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: MANTAP! Sudah Pasti Ada Kenaikan Gaji Tahun Depan untuk ASN PNS, Ini yang Dijadikan Prioritas
Sama seperti PPPK Khusus, PPPK Umum juga harus memiliki pengalaman yang relevan dalam bidang yang akan dilamar minimal 2 tahun.
Itulah kriteria untuk PPPK Khusus dan PPPK Umum pada pengadaan ASN 2024.***