BERITA TREN – Apa yang membaut PPPK bisa berpeluang mejadi ASN PNS? Temukan informasinya di sini.
PPPK memang sudah menjadi bagian aparatur sipil negeri (ASN). Namun perlu diketahui bahwa ada ketentuan.
Dengan menjadi ASN PNS, tunjangan dan jaminan hari tua bisa lebih besar.
Banyak yang menyebut jika menjadi PPPK bisa otomotis menjadi PNS tanpa harus ikut tes CPNS. Benarkah seperti itu?
Baca Juga: Alhamdulillah! Pensiunan Sekarang Menerima Tiga Tunjangan Selain Gaji Pokok dari PT Taspen
Sama seperti PNS, PPPK juga mendapatkan gaji sesuai dengan dengan golongannya masing-masing.
Semua keputusan untuk tetap di PPPK ataupun PNS kembali ke masing-masing pribadi.
Namun pasti jika memilih, alangkah menjadi pegawai pemerintah dengan status sebagai ASN PNS.
Baca Juga: Ingin Lulus CPNS 2024? Ketahui Update Passing Grade SKD dan Cara Menghitung Nilai dengan Benar
Aturan PPPK berubah menjadi PNS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024:
Pertama, PPPK harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembinan Kepegawaian (PPPK) maupun pejabat berwenang.
Namun tentu saja PPPK harus memenuhi kriteria serta menunjukan kinerja yang terbaik agar bisa direkomendasikan jadi PNS.
Baca Juga: Nikmatnya Jadi PNS: Tunjangan Istri Jadi Tambahan Cuan?
Selain itu harus memiliki masa kerja setidaknya dalam satu tahun.
Dalam kurun waktu tersebut dapat dilihat bagaimana kinerja dan performa PPPK yang direkomendasikan jadi PNS itu.
Itu tadi ulasan mengenai aturan rekomendasi PPPK berubah status menjadi PNS. ***