BERITA TREN – Pada 26 Juli 2024, telah diselenggarakan seminar dengan tema Cegah Kawin Anak untuk Mewujudkan Generasi Berkualitas di Sheraton Hotel and Resort Lampung.
Seminar tersebut dihadiri oleh Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin Amin.
Kamaruddin menyampaikan bahwa meski angka pernikahan anak di Indonesia sudah mengalami penurunan, tetapi kasusnya masih cukup tinggi.
Dikutip BeritaTren.com dari nu.or.id pada Minggu, 28 Juli 2024, “Berdasarkan data terbaru, angka perceraian di Indonesia telah menurun dari 10,35 persen pada tahun 2020 menjadi 9,23 persen pada tahun 2021. Capaian ini patut diapresiasi sebagai sebuah langkah positif,” tuturnya.
Targetnya, di tahun 2024 ini kasusnya menurun hingga mencapai angka 8,74 persen dan 6,94 persen pada tahun 2030 mendatang.
Berdasarkan kasus pernikahan anak yang terjadi, Kamaruddin menyimpulkan beberapa faktor yang melatarbelakangi hal itu.
Dikutip BeritaTren.com dari nu.or.id pada Minggu, 28 Juli 2024, “Salah satu faktor yang paling menonjol dalam pernikahan anak adalah kenaikan angka dispensasi kawin anak di bawah usia 19 tahun, dengan alasan seperti kehamilan sebelum menikah, hubungan suami istri yang sudah terjadi, dan kekhawatiran akan perbuatan terlarang karena hubungan yang terlalu dekat,” paparnya.
Sebagai langkah mencapai target menurunkan kasus pernikahan anak, Kementerian Agama mengajak orang tua dan para tokoh agama untuk bersama-sama membangun komitmen yang sejalan.
Harapannya, ketika anak menikah di usia matang, maka akan tercipta keluarga yang kuat di masa mendatang.
Dikutip BeritaTren.com dari nu.or.id pada Minggu, 28 Juli 2024, “Pernikahan adalah keputusan besar dalam hidup karena merupakan komitmen yang kokoh untuk membangun sebuah keluarga yang kuat,” tuturnya.
Menambahi pernyataan Dirjen Bimas Islam, Eny Retno Yaqut selaku Keynote Speech mengatakan bahwa pernikahan anak pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap hak anak.
Dikutip BeritaTren.com dari nu.or.id pada Minggu, 28 Juli 2024, “Karena anak-anak rentan kehilangan hak kesehatan, pendidikan dan fisik serta kehilangan perlindungan dan eksploitasi,” terangnya.
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Cendekia BAZNAS 2024
Meski kasusnya telah menurun, tetapi tidak boleh terlena karena ada potensi kasusnya bakal naik kembali jika tanpa penanganan serius dan keterlibatan banyak pihak termasuk para orang tua dan ahli agama.***