BERITA TREN – Dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2, ternyata sistem passing grade dihapuskan.
Kebijakan ini telah diumumkan sejak pendaftaran tahap kedua resmi dibuka pada 17 November 2024.
Tidak adanya passing grade atau nilai ambang batas seleksi PPPK 2024 tahap 2 untuk menentukan kelulusan memberikan kelegaan sendiri bagi para peserta.
Informasi ini juga dikonfirmasi oleh Abdullah Azwar Anas, yang sebelumnya menyampaikan bahwa langkah tersebut bertujuan mempercepat penataan tenaga honorer.
Penilaian Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Seleksi PPPK 2024 sendiri telah terbagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama berlangsung dari 1 Oktober 2024 hingga 28 Februari 2025, sementara tahap kedua dimulai pada 1 November 2024 hingga 31 Juli 2025.
Baca Juga: Surat Keterangan Kerja Bisa Bikin Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024? Ini Kasusnya
Pada tahap kedua, seleksi dikhususkan untuk pelamar kategori non-ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah.
Ini termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mendaftar untuk formasi guru di instansi daerah.
Tanpa sistem passing grade, penilaian kelulusan mengacu pada peringkat terbaik berdasarkan Surat Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Dalam aturan ini, prioritas diberikan kepada beberapa kelompok.
Baca Juga: Gelombang 2 PPPK 2024 Resmi Dibuka, Ini Cara Pembuatan Akun di sscasn.bkn.go.id
Iniseperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan pegawai non-ASN yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Prioritas juga mencakup pegawai yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah serta memiliki masa kerja minimal dua tahun secara terus-menerus.
Khusus pelamar guru, kelulusan mengacu pada SK MenPANRB Nomor 348 Tahun 2024, dengan prioritas utama diberikan kepada guru eks THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, serta guru swasta.
Baca Juga: Pendaftaran Periode 2 PPPK 2024 Sudah Dibuka, Salah Identitas Bisa Bikin Gagal Seleksi Administrasi
Untuk tenaga kesehatan, prioritas ditetapkan melalui SK MenPANRB Nomor 349 Tahun 2024, dengan kelompok serupa seperti eks THK-II dan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Meskipun tidak ada passing grade, pelamar tetap diwajibkan memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan.
Ketidaklengkapan dokumen atau ketidaksesuaian kriteria dapat menggugurkan pelamar.
Namun, bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi penuh, pemerintah mempertimbangkan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Perkara Scan Dokumen Bisa Berakibat TMS, Pelamar PPPK 2024 Simak Lagi Aturannya
Dengan sistem passing grade seleksi PPPK 2024 dihapus, pemerintah berupaya memberikan peluang lebih luas bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan penataan yang lebih adil dan transparan.***