Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sebelum Jadi PNS, Ketahui Terlebih Dahulu Apa Itu Cuti Besar!

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Ada berbagai macam jenis cuti PNS yang memang perlu diketahui bagi para CPNS 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Salah satunya yang mungkin masih jarang dibahas adalah cuti besar. Lalu, apa sebenarnya maksud dari istilah itu?

Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Sabtu, 16 November 2024, secara garis besar cuti besar adalah hak cuti yang diberikan kepada para PNS yang telah bekerja secara terus-menerus selama 5-6 tahun.

Baca Juga: Catat! Ini 2 Jadwal Penting di Tanggal 17 November 2024, Jangan Sampai Terlewat

Berdasarkan Peraturan BKN 24/2017 Jo. Peraturan BKN 7/2021, PNS yang berhak atas cuti besar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan.
  • PNS yang menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang sama.
  • PNS yang telah menggunakan cuti tahunan pada tahun yang sama maka cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan.

Baca Juga: Akhirnya! Kemenag Beri Pengumuman Hasil Administrasi Calon PPPK Tahap 1, Berapa yang MS?

Jadi, misalnya cuti tahunan (12 hari kerja) sudah digunakan dan ingin mengajukan cuti besar di tahun yang sama, maka penggunaan 12 hari cuti tahunan tersebut dihitung dalam cuti besarnya.***

Tags: 5 tahuncuti besarcuti tahunanPeraturan BKNPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Tidak Asal-Asalan! Ini Dia Kriteria Penggunaan Cuti Besar PNS

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren