BERITA TREN – Seleksi administrasi PPPK 2024 gelombang pertama telah resmi ditutup oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bahkan pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 gelombang 1 ini sudah diumumkan sejak tanggal 30 Oktober sampai 1 November 2024.
Bagi pelamar PPPK 2024 yang tidak lolos administrasi, mereka bisa mengajukan sanggah.
Baca Juga: Gagal Gelombang 1, Ini Kata BKN Soal Bisa Tidaknya Peserta Daftar Kembali di PPPK Gelombang 2
Panitia telah memberikan jadwal sanggah PPPK 2024 pada tanggal 2 sampai 4 November 2024.
Kemudian sanggah dari pelamar PPPK 2024 ini akan dijawab oleh Panitia atau instansi yang dilamar mulai dari tanggal 2 sampai 6 November 2024.
Nantinya pengumuman pasca sanggah itu baru bisa dilihat mulai dari tanggal 5 sampai 11 November 2024.
Baca Juga: MARI BERLATIH! Soal dan Kunci Jawaban PAI Kelas 9 SMP MTs Halaman 110 Kurikulum Merdeka
Pelamar PPPK 2024 yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggah dengan ketentuan sebagai berikut sebagaimana yang telah dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber.
1. Sanggahan hanya dapat dilakukan jika kesalahan berasal dari instansi dan bukan dari pelamar.
2. Sanggahan harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Baca Juga: Ini Perbedaan Besar Antara Masa Kerja Golongan dan Masa Kerja Keseluruhan PNS yang Harus Kamu Tahu!
3 Sanggahan hanya dapat dilakukan satu kali.
4. Sanggahan harus berisi alasan yang benar, realistis, dan didukung oleh bukti yang relevan.
5. Sanggahan tidak akan diproses jika berisi alasan yang tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya.
Baca Juga: Guru Honorer tapi Data Tidak Ada di Database BKN? Begini Aturan Bisa Tidaknya Ikut Daftar PPPK 2024
6. Sanggahan tidak dapat dilakukan untuk memperbaiki kesalahan pribadi.
7. Sanggahan dilakukan secara online melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
8. Pelamar tidak dapat mengunggah dokumen baru, menambahkan informasi yang tidak ada dalam dokumen asli, atau memperbaiki dokumen yang sudah diunggah.
Baca Juga: Siapa yang Berhak dapat Cuti Besar? Ternyata PNS yang Sudah Bekerja Minimal Kurun Waktu Berikut
Cara cek hasil sanggah PPPK 2024
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Login menggunakan NIK dan password yang digunakan saat pendaftaran;
3. Masuk ke dashboard akun SSCASN;
Pada dashboard akun pelamar akan muncul pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi;
Informasi pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi akan muncul sesuai jadwal pada 2-6 November 2024.
Apabila sanggah diterima, maka akan muncul informasi pada dashboard yang menyatakan peserta lolos tahap seleksi administrasi.***