BERITA TREN – Masa kerja golongan PNS adalah durasi waktu yang dihitung berdasarkan golongan atau jabatan yang dipegang oleh seorang pegawai negeri sipil.
Setiap golongan memiliki syarat dan ketentuan tertentu terkait dengan lama waktu yang harus dijalani sebelum seorang PNS bisa naik ke golongan berikutnya.
Masa kerja golongan PNS ini sangat penting dalam menentukan kenaikan gaji, tunjangan, dan hak lainnya.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Menghitung Masa Kerja Golongan PNS, Simak Penjelasannya!
Selain itu, masa kerja golongan PNS juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penilaian kinerja dan perencanaan karier seorang PNS di masa depan.
Perbedaan Masa Kerja Golongan PNS dan Masa Kerja Keseluruhan PNS
Masa kerja golongan PNS dan masa kerja keseluruhan PNS memiliki perbedaan yang perlu dipahami oleh para pegawai negeri sipil. Berikut penjelasannya:
1. Masa Kerja Golongan PNS
Masa kerja golongan merujuk pada lamanya seorang PNS berada dalam satu golongan atau jabatan.
Baca Juga: Penting! Begini Cara Menghitung Masa Kerja PNS dari CPNS hingga Pensiun!
Setiap golongan memiliki rentang waktu yang berbeda untuk naik ke golongan berikutnya.
Misalnya, dari golongan III/a ke III/b.
Masa kerja golongan dihitung dari pertama kali seorang PNS diangkat hingga ia mencapai batas masa kerja untuk golongan tersebut.
Contoh:
Jika seorang PNS memulai karirnya di golongan III/a, masa kerjanya dihitung dari saat pengangkatan.
Ia akan naik ke golongan III/b setelah memenuhi syarat yang ditentukan, seperti masa kerja dan penilaian kinerja.
2. Masa Kerja Keseluruhan PNS
Masa kerja keseluruhan PNS adalah total lamanya seorang pegawai negeri bekerja sejak diangkat menjadi PNS, terlepas dari golongan atau jabatan yang dipegang.
Masa kerja ini meliputi seluruh durasi sejak diangkat sampai pensiun.
Masa kerja keseluruhan ini menjadi dasar dalam perhitungan hak pensiun, tunjangan, dan gaji.
Baca Juga: Menteri Keuangan Tetapkan Uang Tambahan untuk PNS. Nominalnya Dihitung Per Jam, Lho!
Contoh:
Seorang PNS yang sudah bekerja selama 20 tahun, meski pernah berpindah golongan beberapa kali, masa kerja keseluruhannya tetap dihitung 20 tahun.
Perbedaan utama antara masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan PNS adalah masa kerja golongan hanya menghitung waktu yang dihabiskan di dalam satu golongan.
Sementara itu, masa kerja keseluruhan mencakup seluruh durasi bekerja sebagai PNS, tanpa memandang golongan yang dijabat.
Baca Juga: Siapa yang Berhak dapat Cuti Besar? Ternyata PNS yang Sudah Bekerja Minimal Kurun Waktu Berikut
Kedua masa kerja ini memiliki pengaruh terhadap penghitungan gaji, tunjangan, dan pensiun.***