BERITA TREN – Peninjauan masa kerja PNS adalah proses penting bagi pegawai negeri sipil yang pernah bekerja di instansi lain sebelum menjadi PNS.
Peninjauan masa kerja PNS ini dilakukan untuk mempertimbangkan lamanya masa kerja sebelumnya.
Peninjauan masa kerja PNS ini nantinya berpengaruh pada perhitungan gaji pokok.
Baca Juga: Menteri Keuangan Tetapkan Uang Tambahan untuk PNS. Nominalnya Dihitung Per Jam, Lho!
Bagi PNS yang memenuhi syarat, masa kerja di luar PNS dapat dihitung dan diakui dalam masa kerja PNS mereka.
Syarat Peninjauan Masa Kerja PNS
Beberapa ketentuan perlu diperhatikan dalam peninjauan masa kerja ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, masa kerja dari instansi lain yang diakui adalah yang berlangsung tidak kurang dari satu tahun dan tidak terputus.
Baca Juga: Siapa yang Berhak dapat Cuti Besar? Ternyata PNS yang Sudah Bekerja Minimal Kurun Waktu Berikut
Masa maksimum yang dapat dihitung adalah delapan tahun.
Ketentuan ini berlaku untuk berbagai bentuk pekerjaan sebelumnya, termasuk sebagai pegawai pada perusahaan dengan badan hukum atau badan internasional.
Selain itu, ketentuan ini juga berlaku bagi mereka yang pernah bertugas sebagai prajurit dalam upaya membela negara.
Masa kerja sebagai pejabat negara atau pegawai pada perusahaan milik pemerintah (seperti BUMN dan BUMD) juga dapat diperhitungkan.
Baca Juga: PNS Peserta Taspen Wajib Tahu, Ini Kriteria yang Tergolong Kecelakaan Kerja, Simak Ketentuannya
Penugasan khusus, seperti sebagai staf lokal di perwakilan luar negeri atau perangkat desa, juga termasuk dalam hitungan masa kerja yang diakui.
Dalam mengajukan peninjauan masa kerja, ada persyaratan dokumen yang harus disertakan, seperti fotokopi sah SK CPNS, SK PNS, dan pangkat terakhir.
Selain itu, PNS juga perlu melampirkan kartu pegawai, DP-3 tahun terakhir, serta ijazah dari pendidikan terakhir.
Untuk mereka yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer, SK honor yang telah ditandatangani oleh pimpinan di instansi terkait juga perlu dilampirkan.
Proses pengajuan ini harus disusun dengan rapi sesuai urutan yang ditentukan dan dalam dua rangkap.
Dengan melengkapi seluruh dokumen dan memenuhi ketentuan, PNS dapat mengajukan peninjauan masa kerja yang akan memengaruhi masa kerja total mereka dan gaji pokok.
Peninjauan masa kerja PNS tidak hanya memberikan keadilan bagi pegawai, tetapi juga mengakui pengalaman kerja yang telah mereka jalani.***