Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mau Gaji Pokok Lebih Tinggi? Ketahui Cara Peninjauan Masa Kerja PNS dan Persyaratan Lengkapnya di Sini!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Peninjauan masa kerja PNS adalah proses penting bagi pegawai negeri sipil yang pernah bekerja di instansi lain sebelum menjadi PNS.

Peninjauan masa kerja PNS ini dilakukan untuk mempertimbangkan lamanya masa kerja sebelumnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peninjauan masa kerja PNS ini nantinya berpengaruh pada perhitungan gaji pokok.

Baca Juga: Menteri Keuangan Tetapkan Uang Tambahan untuk PNS. Nominalnya Dihitung Per Jam, Lho!

Bagi PNS yang memenuhi syarat, masa kerja di luar PNS dapat dihitung dan diakui dalam masa kerja PNS mereka.

Syarat Peninjauan Masa Kerja PNS

Beberapa ketentuan perlu diperhatikan dalam peninjauan masa kerja ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, masa kerja dari instansi lain yang diakui adalah yang berlangsung tidak kurang dari satu tahun dan tidak terputus.

Baca Juga: Siapa yang Berhak dapat Cuti Besar? Ternyata PNS yang Sudah Bekerja Minimal Kurun Waktu Berikut

Masa maksimum yang dapat dihitung adalah delapan tahun.

Ketentuan ini berlaku untuk berbagai bentuk pekerjaan sebelumnya, termasuk sebagai pegawai pada perusahaan dengan badan hukum atau badan internasional.

Selain itu, ketentuan ini juga berlaku bagi mereka yang pernah bertugas sebagai prajurit dalam upaya membela negara.

Masa kerja sebagai pejabat negara atau pegawai pada perusahaan milik pemerintah (seperti BUMN dan BUMD) juga dapat diperhitungkan.

Baca Juga: PNS Peserta Taspen Wajib Tahu, Ini Kriteria yang Tergolong Kecelakaan Kerja, Simak Ketentuannya

Penugasan khusus, seperti sebagai staf lokal di perwakilan luar negeri atau perangkat desa, juga termasuk dalam hitungan masa kerja yang diakui.

Dalam mengajukan peninjauan masa kerja, ada persyaratan dokumen yang harus disertakan, seperti fotokopi sah SK CPNS, SK PNS, dan pangkat terakhir.

Selain itu, PNS juga perlu melampirkan kartu pegawai, DP-3 tahun terakhir, serta ijazah dari pendidikan terakhir.

Untuk mereka yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer, SK honor yang telah ditandatangani oleh pimpinan di instansi terkait juga perlu dilampirkan.

Baca Juga: Kamu Istri Sah yang Merasa Diselingkuhi? Lakukan Cara Ini untuk Melaporkan PNS Selingkuh. Hukumannya Gak Main-Main, Lho!

Proses pengajuan ini harus disusun dengan rapi sesuai urutan yang ditentukan dan dalam dua rangkap.

Dengan melengkapi seluruh dokumen dan memenuhi ketentuan, PNS dapat mengajukan peninjauan masa kerja yang akan memengaruhi masa kerja total mereka dan gaji pokok.

Peninjauan masa kerja PNS tidak hanya memberikan keadilan bagi pegawai, tetapi juga mengakui pengalaman kerja yang telah mereka jalani.***

Tags: gaji pokokInstansimasa kerjapeninjauanPNS

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Penting! Begini Cara Menghitung Masa Kerja PNS dari CPNS hingga Pensiun!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren