Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mau Gaji Pokok Lebih Tinggi? Ketahui Cara Peninjauan Masa Kerja PNS dan Persyaratan Lengkapnya di Sini!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Peninjauan masa kerja PNS adalah proses penting bagi pegawai negeri sipil yang pernah bekerja di instansi lain sebelum menjadi PNS.

Peninjauan masa kerja PNS ini dilakukan untuk mempertimbangkan lamanya masa kerja sebelumnya.

Peninjauan masa kerja PNS ini nantinya berpengaruh pada perhitungan gaji pokok.

Baca Juga: Menteri Keuangan Tetapkan Uang Tambahan untuk PNS. Nominalnya Dihitung Per Jam, Lho!

Bagi PNS yang memenuhi syarat, masa kerja di luar PNS dapat dihitung dan diakui dalam masa kerja PNS mereka.

Syarat Peninjauan Masa Kerja PNS

Beberapa ketentuan perlu diperhatikan dalam peninjauan masa kerja ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, masa kerja dari instansi lain yang diakui adalah yang berlangsung tidak kurang dari satu tahun dan tidak terputus.

Baca Juga: Siapa yang Berhak dapat Cuti Besar? Ternyata PNS yang Sudah Bekerja Minimal Kurun Waktu Berikut

Masa maksimum yang dapat dihitung adalah delapan tahun.

Ketentuan ini berlaku untuk berbagai bentuk pekerjaan sebelumnya, termasuk sebagai pegawai pada perusahaan dengan badan hukum atau badan internasional.

Selain itu, ketentuan ini juga berlaku bagi mereka yang pernah bertugas sebagai prajurit dalam upaya membela negara.

Masa kerja sebagai pejabat negara atau pegawai pada perusahaan milik pemerintah (seperti BUMN dan BUMD) juga dapat diperhitungkan.

Baca Juga: PNS Peserta Taspen Wajib Tahu, Ini Kriteria yang Tergolong Kecelakaan Kerja, Simak Ketentuannya

Penugasan khusus, seperti sebagai staf lokal di perwakilan luar negeri atau perangkat desa, juga termasuk dalam hitungan masa kerja yang diakui.

Dalam mengajukan peninjauan masa kerja, ada persyaratan dokumen yang harus disertakan, seperti fotokopi sah SK CPNS, SK PNS, dan pangkat terakhir.

Selain itu, PNS juga perlu melampirkan kartu pegawai, DP-3 tahun terakhir, serta ijazah dari pendidikan terakhir.

Untuk mereka yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer, SK honor yang telah ditandatangani oleh pimpinan di instansi terkait juga perlu dilampirkan.

Baca Juga: Kamu Istri Sah yang Merasa Diselingkuhi? Lakukan Cara Ini untuk Melaporkan PNS Selingkuh. Hukumannya Gak Main-Main, Lho!

Proses pengajuan ini harus disusun dengan rapi sesuai urutan yang ditentukan dan dalam dua rangkap.

Dengan melengkapi seluruh dokumen dan memenuhi ketentuan, PNS dapat mengajukan peninjauan masa kerja yang akan memengaruhi masa kerja total mereka dan gaji pokok.

Peninjauan masa kerja PNS tidak hanya memberikan keadilan bagi pegawai, tetapi juga mengakui pengalaman kerja yang telah mereka jalani.***

Tags: gaji pokokInstansimasa kerjapeninjauanPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Penting! Begini Cara Menghitung Masa Kerja PNS dari CPNS hingga Pensiun!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren