BERITA TREN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdaftar sebagai peserta Taspen wajib mengetahui kriteria yang tergolong ke dalam kecelakaan kerja.
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seluruh PNS wajib terdaftar sebagai peserta Taspen.
Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan akibat kecelakaan kerja dari PNS tersebut.
Baca Juga: Persentase SKD dan SKB, Cek Lagi Mekanisme Kelulusan CPNS 2024
Tidak hanya itu, PT Taspen juga menjadi lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana keuangan PNS terutama pensiun.
Apabila seorang PNS mengalami kecelakaan kerja, maka mereka akan mendapat jaminan untuk berobat dari PT Taspen.
Sehingga pembiayaan penyakit dari PNS tersebut bisa dibantu oleh PT Taspen.
Baca Juga: Pejuang ASN Wajib Tahu, Ini Mekanisme Kelulusan Akhir CPNS 2024
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram resmi PT Taspen karena mereka telah menjelaskan kriteria yang tergolong kecelakaan kerja.
Penderita dinyatakan menderita penyakit akibat kerja apabila penyakit tersebut disebabkan oleh pekerjaan dan/ atau lingkungan kerja dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Surat keterangan dokter atau spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Penyakit akibat kerja bukan disebabkan oleh penyakit bawaan.
Jika telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan, beserta Taspen berhak mendapatkan perawatan atas penyakit akibat kerja.
Ketentuan ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 jo Nomor 66 Tahun 2017.***