Follow FansPage
Berita Tren
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Persentase SKD dan SKB, Cek Lagi Mekanisme Kelulusan CPNS 2024

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

 

BERITA TREN – Untuk mengetahui bagaimana hasil akhir dari CPNS 2024 para peserta wajib mengetahui mekanisme kelulusannya terlebih dahulu.

Salah satu hal yang menjadi poin penting dalam mekanisme kelulusan akhir CPNS 2024 yaitu persentase nilai SKD dan SKB.

Bagi peserta yang berharap lolos pada seleksi CPNS 2024, mereka tentu harus mendapatkan nilai tertinggi dan perangkat tertinggi untuk setiap tesnya.

Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Peserta Tes CPNS 2024 Harus Tetap Belajar Persiapan SKB

Pasalnya nilai tertinggi yang didapatkan pada tes SKD dan SKB CPNS 2024 bisa membuat peserta tersebut mendapatkan posisi aman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini dikarenakan dalam mekanisme kelulusan aksi CPNS 2024, terdapat pembagian persentase nilai SKD dan SKB yang akan diambil.

Tentunya para peserta harus mengetahui berapa persen nilai SKD dan SKB yang diambil dalam kelulusan CPNS 2024 kali ini.

Baca Juga: BRI Kurangi Kantor untuk Tingkatkan Ekonomi Berbagi Lewat AgenBRILink

Agar tidak keliru, peserta CPNS 2024 dapat mengecek lagi mekanisme alur kelulusan CPNS berikut.

Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @cpnsindonesia, berikut ini mekanisme kelulusan akhir CPNS 2024.

1. Pengolahan hasil akhir seleksi CPNS 2024 dilakukan melalui integrasi nilai SKD dan SKB yang akan disampaikan oleh ketua panitia seleksi nasional atau Panselnas.

Baca Juga: SOAL dan Kunci Jawaban Geografi Kelas 11 SMA MA Halaman 123 Kurikulum Merdeka, Ayo Berpikir Kreatif

2. Pengolahan hasil akhir SKD dan SKB sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

– SKD sebesar 40%

– SKB sebesar 60%

Baca Juga: Jangan Terjebak! Ini Alasan Kenapa Memiliki Skor Tinggi SKD CPNS 2024 Tetap Bisa Gagal Lolos Tahap Selanjutnya

3. Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai skd dan SKB, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

– Nilai kumulatif SKD tertinggi

– Jika masih sama, diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU dan TWK tertinggi.

– Jika tetap sama, ditentukan berdasarkan nilai IPK tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, wtau nilai rata-rata ijazah tertinggi untuk lulusan SMA/sederajat.

– Jika masih sama, kelulusan ditentukan berdasarkan usia pelamar tertinggi.

4. Kebutuhan Umum yang Belum Terpenuhi

Jika jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi, formasi dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan khusus dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan lokasi peningkatan yang sama, yang memenuhi ambang batas SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.

Baca Juga: Jangan Terjebak! Ini Alasan Kenapa Memiliki Skor Tinggi SKD CPNS 2024 Tetap Bisa Gagal Lolos Tahap Selanjutnya

5. Kebutuhan Khusus yang Belum Terpenuhi

Jika jabatan pada kemasan khusus belum terpenuhi, formasi dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari lokasi penempatan berbeda, yang memenuhi ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan memiliki peringkat terbaik.

6. Kebutuhan yang Tetap Tidak Terpenuhi

Jika kebutuhan masih belum terpenuhi setelah ketentuan di atas, formasi dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari lokasi penempatan berbeda yang memenuhi ambang batas SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.

7. Pengelompokkan Kebutuhan oleh Instansi Pusat

Jika instansi pusat melalukan pengelompokkan kebutuhan, pengisian formasi yang belum terpenuhi dibatasi pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.***

Tags: CPNS 2024presentaseSKBSKD

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

PNS Peserta Taspen Wajib Tahu, Ini Kriteria yang Tergolong Kecelakaan Kerja, Simak Ketentuannya

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren