Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apakah masa Kerja PPPK Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan BKN

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk ke dalam jajaran aparatur sipil negara (ASN).

Sama halnya dengan PNS, PPPK juga mendapatkan sejumlah hak dan kewajiban sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

Namun dalam hal ini perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada masa kerja.

Baca Juga: Sering Keluar di Tes TWK SKD CPNS, Kisi-kisi Tugas dan Wewenang DPD serta DPR

Di mana PNS memiliki masa kerja sejak diangkat menjadi pegawai sampai nanti batas usia pensiun.

Sedangkan PPPK hanyalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang mata kerjanya hanya sampai batas waktu tertentu.

Pada surat keputusan yang diberikan oleh BKN, masa kerja PPPK diatur selama 5 tahun jabatan.

Baca Juga: Siap Hadapi Dunia Kerja! Kenalan Yuk dengan Jurusan Keren di SMK Manangga Pratama Tasikmalaya

Hal ini tentu berbeda dengan pegawai pemerintah lainnya seperti PNS dengan mana masa kerja mereka tidak diatur seperti masa kerja PPPK.

Lantas ketika masa kerja PPPK telah habis, apakah mereka bisa memperpanjangnya?

Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, BKN telah memberikan jawaban terkait masa kerja PPPK tersebut.

Baca Juga: REFERENSI! Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP MTs Halaman 146, Lembar Aktivitas 2: Nasionalisme dan Jati Diri Bangsa

Dalam penjelasannya, BKN menyebutkan bahwa masa Perjanjian Kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pencapaian/ penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

Berdasarkan penjelasan BKN ini, para PPPK tidak perlu khawatir lagi.

Baca Juga: Siap Hadapi Dunia Kerja! Kenalan Yuk dengan Jurusan Keren di SMK Manangga Pratama Tasikmalaya

Karena apabila masa kerjanya telah habis para PPPK tersebut dapat melakukan perpanjangan masa kerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Bahkan PPPK tersebut dapat bekerja sampai mereka mencapai batas usia pensiun lho.

Namun tentu setelah masa kerja mereka telah habis, mereka harus melakukan perpanjangan terlebih dahulu.***

Tags: BKNmasa kerjaperpanjanganPPPK

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Dewan Pers Dukung Program BRI Fellowship Journalism 2025, Tujuannya Guna Meningkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren