BERITA TREN – Pada tanggal 17 November 2024 mendatang, pendaftaran seleksi PPPK 2024 periode kedua akan segera dibuka.
Pendaftaran PPPK 2024 periode kedua ini hanya bisa diikuti oleh pelamar tertentu.
Pasalnya pada PPPK 2024 periode kedua ini tidak semua pelamar bisa mengikutinya.
Baca Juga: Selain CAT ada juga Non-CAT di SKB CPNS 2024, Tes Apa Saja yang Diujikan?
Untuk mendaftar pada PPPK 2024 periode kedua, para pelamar harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat dan ketentuan tersebut sudah diatur dan harua dipenuhi oleh semua pelamar PPPK 2024.
Syarat Umum PPPK 2024 Tahap 2:
Baca Juga: Rahasia di Balik Profesi Ahli K3: Ciptakan Lingkungan Kerja Tanpa Bahaya
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK;
Baca Juga: Cara Mencegah Radikalisme, Bocoran Materi TKP SKD CPNS 2024 Anti Radikalisme
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
Baca Juga: Mendukung UMKM Naik Kelas, BRI Peduli Fasilitasi Sertifikasi Halal di 14 Provinsi
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);
15. Berkelakuan baik dan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.***