Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bagaimana Jika PNS Sakit dalam Jangka Waktu Lama, Apakah Tetap Diperbolehkan Cuti? Begini Penjelasannya

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Memang ada kalanya penyakit yang menyerang tubuh manusia tidak dapat sembuh dalam jangka waktu singkat.

Ada yang perlu perawatan berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan hitungan tahun. Tergantung tingkat keparahan sakitnya itu sendiri.

Pertanyaannya, bagaimana jika hal itu terjadi kepada seorang PNS? Apakah mereka bisa mengambil hak cuti sakit sampai benar-benar dinyatakan sembuh?

Baca Juga: PNS Berhak atas Hak Cuti Sakit Jika Memenuhi Ketentuan Ini!

Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Kamis, 31 Oktober 2024, ketentuan jangka waktu maksimal cuti sakit PNS adalah sebagai berikut:

  • Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun
  • Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan keterangan tim penguji kesehatan
  • PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tersebut harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan

Baca Juga: Sebenarnya Prinsip Kalo Rejeki Pasti Keterima PNS, Tepat atau Tidak? Ulik Pembahasannya di Sini

Jadi, lama waktu pengajuan cuti sakit adalah sesuai penjelasan dari BKN yang tertera pada Peraturan BKN 24/2017 Jo. Peraturan BKN 7/2021 di atas.

Sebagai catatan, pengajuan cuti hanya diterima apabila PNS melampirkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Apabila ternyata PNS bersangkutan dinyatakan tidak sembuh dari penyakitnya, maka akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. 

Baca Juga: Apakah Bisa Ikut SKB ketika Nilai TWK dan Skor TKP di bawah Passing Grade? Simak Ketentuan dan Kriteria

Selain itu, PNS tersebut juga berhak atas uang tunggu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Tags: 1 tahunBKNCutiCuti SakitPeraturan BKNPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Begini Cara Cek Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK 2024 

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren