Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ingin Mengajukan Cuti Sakit PNS? Ketahui Aturan dan Prosedur Lengkapnya Agar Prosesnya Lancar

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Cuti sakit PNS merupakan hak yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami masalah kesehatan.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan perubahan-perubahannya.

Aturan Cuti Sakit PNS

PNS yang mengalami sakit berhak mengajukan cuti sakit.

Baca Juga: Berapa Waktu Paling Lama Cuti Sakit PNS? Simak Aturannya Berikut

Jika seorang PNS sakit selama satu hari, ia harus memberikan surat keterangan sakit dari dokter kepada atasan langsung.

Untuk sakit lebih dari satu hari, PNS perlu mengajukan permohonan cuti sakit secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Surat ini harus mencantumkan pernyataan mengenai perlunya cuti, lamanya cuti, serta informasi lain yang relevan.

Cuti sakit PNS maksimal diberikan selama satu tahun.

Baca Juga: H-2 Cair? Cek Gaji PNS Masuk Golongan 2, Sudah Sesuai Peraturan

Jika dalam waktu tersebut PNS belum sembuh, ia dapat mengajukan permohonan untuk perpanjangan cuti selama enam bulan.

Perpanjangan ini hanya akan diberikan berdasarkan hasil evaluasi kesehatan dari tim penguji kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Apabila setelah periode cuti sakit selama satu tahun dan perpanjangan enam bulan PNS masih belum sembuh, ia akan menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PNS tersebut tidak sembuh, ia akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, tetapi tetap mendapatkan uang tunggu.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kenaikan Gaji Pokok PNS Golongan III Bikin Mereka Bisa Mengantongi Minimal Rp5 Juta Setiap Bulannya. Bikin Rekening Makin Gendut!

Uang tunggu ini diberikan mulai bulan berikutnya setelah PNS diberhentikan.

Besarannya adalah 100 persen dari gaji untuk tahun pertama dan 80 persen untuk tahun-tahun berikutnya, selama maksimal lima tahun.

Dalam hal ini, cuti sakit PNS juga mencakup situasi seperti keguguran kandungan atau kecelakaan yang terjadi saat menjalankan tugas.

PNS yang mengalami keguguran berhak atas cuti selama 1,5 bulan.

Baca Juga: INFO TASPEN! PNS yang Masih Aktif juga Perlu Tahu, Ini Daftar Syarat Pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu

Sedangkan bagi PNS yang mengalami kecelakaan, cuti diberikan hingga yang bersangkutan sembuh.

Cuti sakit PNS menjadi hak yang penting untuk menjamin kesejahteraan pegawai yang sedang menghadapi masalah kesehatan.***

Tags: CutiPNSSakit

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Menjadi Arsitek Ruang: Panduan Lengkap Jurusan Desain Interior dan Peluang Kerjanya

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren