BERITA TREN – Pada tanggal 9 Agustus 2023, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki memberikan kabar gembira terkait penghapusan kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Kredit macet di bank telah menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian pelaku UMKM.
Oleh karena itu, langkah ini adalah sebuah terobosan yang diharapkan dapat memberikan bantuan yang sangat diinginkan.
Baca Juga: Simulasi Cicilan dan Syarat Dokumen KUR BRI 2023, Ambil 100 Juta Cuma Dapet Bunga 6 Persen!
Namun, mengapa kredit macet di bank begitu penting bagi pelaku UMKM?
Menurut penjelasan Teten Masduki, banyak UMKM mengalami kesulitan dalam membayar kredit pinjaman mereka kepada bank dikarenakan beberapa faktor yang perlu mendapat perhatian.
Salah satu faktor yang menjadi masalah adalah adanya kendala pembayaran kredit akibat pelanggan atau konsumen yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas barang yang telah mereka beli.
Keadaan ini sangat serius dan memprihatinkan, namun pemerintah tetap tidak tinggal diam dan mengambil tindakan yang berarti.
Baca Juga: LINK Nonton My Happy Marriage Live Action Sub Indo, Ternyata Sudah Tayang di Link Ini!
Rencana penghapusan kredit macet yang diusung Teten Masduki akan membahas tentang nilai batas maksimal sebesar Rp5 miliar.
Tahapan pertama dari rencana ini akan menggulirkan jumlah dana sebesar Rp500 juta.
Ini merupakan langkah awal yang diambil untuk memberikan bantuan kepada pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkannya.
Supari, Manajer Bisnis Mikro BRI, memberikan apresiasi dan dukungannya terhadap kebijakan pemulihan kredit UMKM.
Menurutnya, kebijakan ini akan memperluas akses keuangan dan meningkatkan proporsi pinjaman nasional bagi UMKM sebesar 30 persen.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses penghapusan kredit macet UMKM agar berjalan dengan lancar.
Syarat-syarat tersebut antara lain adalah jenis kredit macet, upaya restrukturisasi, dan juga nilai maksimum kredit yang dapat dihapuskan.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia tengah menunggu kepastian dari Presiden Jokowi terkait hal ini.
Baca Juga: Jelaskan Tentang Budaya Perusahaan yang Kamu Ketahui? Sesuaikan dengan Perusahaan yang Dimiliki
Setelah persetujuan resmi diberikan, OJK akan menyusun aturan dan mekanisme yang diperlukan agar penghapusan kredit macet ini dapat dilaksanakan.
Berdasarkan catatan OJK, risiko kredit perbankan UMKM relatif rendah, hanya sebesar 3,91 persen.
Angka ini mencerminkan rendahnya suku bunga kredit yang diberikan kepada UMKM, yang tentunya merupakan berita baik bagi pelaku UMKM.
Dengan penghapusan kredit macet ini, diharapkan pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses layanan perbankan.
Baca Juga: Jelaskan Perbedaan Fosil dan Artefak? Sama-Sama Peninggalan Sejarah, Tapi Beda Fungsinya
OJK juga berkomitmen untuk memberikan pendekatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan UMKM dalam mendapatkan kredit.
***