BERITA TREN – Pemerintah kembali membuka peluang bagi individu yang tertarik untuk menjadi aparatur sipil negara (CASN) pada tahun ini.
CASN ini terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jumlah formasi yang tersedia mencapai 78.862 di tingkat nasional dan 493.634 di pemerintah daerah.
Rinciannya adalah 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK. Di tingkat pemerintah daerah, 296.084 formasi diperuntukkan bagi PPPK Guru, 154.724 untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 untuk PPPK Teknis.
Setelah berhasil melewati proses seleksi, para pelamar CASN akan diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK, karena keduanya bekerja di lingkungan pemerintahan. Namun, terdapat beberapa perbedaan antara keduanya, termasuk dalam hal gaji, tunjangan, dan status pekerjaan.
Apa itu Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
PNS tetap menjadi pilihan utama di tengah maraknya bisnis startup atau perusahaan rintisan. Gaji yang tetap, peluang karier yang jelas, serta tunjangan dan jaminan masa pensiun menjadi alasan mengapa banyak orang tua masih menginginkan anak-anak mereka menjadi PNS.
Secara definisi, PNS, atau Pegawai Negeri Sipil, adalah individu yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian, dengan status yang tetap, untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA: Instansi Ini Membuka Peluang Seluas-luasnya
PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah individu yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara.
Apa itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintah. Perbedaannya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan di pemerintahan.
Dengan kata lain, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan diberi tugas untuk menjalankan tugas dan jabatan di sektor pemerintahan, seperti di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan tempat lainnya.
Baca Juga: Kapan SSACN Dibuka? Yuk Daftar CPNS 2023 Mulai 17 September 2023
7 Perbedaan Antara PNS dan PPPK
Setelah memahami apa itu PNS dan PPPK, mari kita eksplorasi lebih lanjut mengenai perbedaan antara keduanya. Informasi ini penting bagi mereka yang berminat untuk bekerja sebagai PNS atau PPPK. Berikut adalah 7 perbedaan kunci antara PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui:
1. Gaji dan Tunjangan Salah satu perbedaan utama antara PNS dan PPPK adalah dalam hal gaji dan tunjangan. Meskipun komponen pendapatan mereka serupa, peraturan hukum yang mengaturnya berbeda. PNS dan PPPK menerima pendapatan yang terdiri dari:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK di tingkat pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK di tingkat daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK di jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (untuk guru dan dosen)
Komponen pendapatan PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara itu, gaji dan tunjangan PPPK diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
2. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi Proses rekrutmen atau tahapan seleksi untuk PNS dan PPPK juga berbeda. Bagi mereka yang ingin menjadi PNS, mereka harus melewati tiga tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara itu, PPPK hanya melewati dua tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada tahap Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK menghadapi tiga bidang tes, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
3. Batasan Usia Melamar Terdapat juga perbedaan dalam batasan usia melamar antara PNS dan PPPK. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, seseorang dapat melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Baca Juga: Kuasai 3 Hal Ini! Siap Hadapi Ujian SKD CPNS Tahun 2023, Cara Mudah Jawab Soal TIU Penalaran Logis
Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar. Misalnya, jika batas usia jabatan A adalah 40 tahun, maka pelamar PPPK jabatan tersebut maksimal berusia 39 tahun.
4. Perbedaan Kedudukan Hukum Meskipun keduanya menjabat di pemerintahan, terdapat perbedaan dalam kedudukan hukum antara PNS dan PPPK. Yang dapat dijelaskan, PNS memiliki kemampuan untuk menduduki berbagai jabatan dalam pemerintahan tanpa batasan tertentu. Sementara itu, PPPK memiliki batasan dalam lingkup jabatan yang dapat diisi.
Daftar jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam peraturan pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. Di sana disebutkan bahwa PPPK tidak diizinkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
5. Usia Pensiun Dalam kelompok PNS, usia pensiun bervariasi. Pejabat Administrasi pensiun pada usia 58 tahun, Pejabat Pimpinan Tinggi pensiun pada usia 60 tahun, dan Pejabat Fungsional pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: KPK Berencana Membuka Lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS pada Tahun 2023
Di sisi lain, PPPK akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun jika mereka adalah Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, atau Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun pada usia 60 tahun. Terakhir, usia pensiun adalah 65 tahun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
6. Pemberhentian Hubungan Kerja Secara umum, baik PNS maupun PPPK dapat mengakhiri hubungan kerja mereka dengan dua cara, yaitu dengan memberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat jika mereka meninggal dunia, mengajukan permintaan sendiri, ada restrukturisasi organisasi, atau jika mereka tidak lagi mampu secara fisik atau mental untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.
Baca Juga: LINK Pendaftaran CPNS Kementerian PUPR 2023, Cara Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Terbaru di BKN
Perbedaan utama terletak pada kondisi lain yang memungkinkan PNS diberhentikan dengan hormat, yaitu jika mereka mencapai usia pensiun. Sementara itu, dalam kasus PPPK, pemberhentian dengan hormat terjadi ketika masa perjanjian kerja mereka berakhir.
7. Status Kerja Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada perbedaan dalam status kerja antara PNS dan PPPK.
PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan kontrak yang memiliki durasi sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja mereka. Masa kerja minimal PPPK adalah satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan keperluan dan evaluasi kinerja.
Itu dia perbedaan antara PPPK dan PNS yang harus Anda ketahui sebelum yakin untuk daftar CASN 2023. Semoga bermanfaat! ***