BERITA TREN – Nama Panji Gumilang, belakangan banyak diberitakan baik di TV ataupun situs pemberitaan online.
Pemimpin tertinggi Pondok Al-Zaitun ini dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama pada 23 Juni 2023.
Setelah beberapa kali menjalankan pemeriksaan, pada 1 Agustus 2023, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Secara Online, Cukup 7 Langkah Saja Tanpa Harus Ribet dan Pakai Calo!
Fakta-Fakta Kasus Panji Gumilang
Panji Gumilang dilaporkan atas tiga pernyataannya, yaitu terkait bolehnya wanita menjadi khatib salat Jumat, Al-Quran merupakan karangan Nabi Muhammad SAW, dan prosesi shalat Idul Fitri yang sempat viral.
Guna menyelesaikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 17 pakar dalam bidang terkait.
Pada gelar perkara yang dilakukan Selasa, 1 Agustus 2023, seluruh pihak yang hadir saat itu mengatakan setuju menaikkan Panji Gumilang sebagai tersangka, dengan mempertimabngkan fakta berikut:
Baca Juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang, Ikuti Langkah-Langkahnya dan Lakukan Prosedurnya dengan Baik!
1. Tiga Alat Bukti
Penyidik mengumpulkan sebanyak tiga alat bukti dan satu surat terkait dengan kasus Panji Gumilang.
Lebih lanjutnya, disebutkan bahwa fatwa MUI dijadikan sebagai alat bukti surat yang berisi pentunjuk.
2. Penahanan Ditentukan dalam Jangka Waktu 1×24 Jam
Terhitung dari penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka, penyidik langsung melaksanakan proses penangkapan.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Telah Dibuka! Simak Cara Daftarnya
Penangkapannya ditentukan dalam waktu 1×24 jam, dimulai sejak Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
3. Mendapatkan Dakwaan Pasal Berlapis
Selain dijerat Pasal 14 Ayat 1 Tahun 1946, Panji Gumilang juga dijerat Pasa 45A Ayat jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang berisi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Sosok Diah Risti Kususma Putri yang Menempati Rumah Terbengkalai Sebatangkara
Karena terjerat pasar tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun ini terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Panji juga dijerat pasal mengenai penodaan agama sehingga terancam mendapatkan hukuman sesuai Pasal 156A KUHP, yaitu 4=5 tahun penjara.
4. Terancam 10 Tahun Pencara
Sesuai hasil dakwaan, Panji Gumilang terancam hukuman berupa kurungan penjara selama sepuluh tahun.
Baca Juga: Sosok Diah Risti Kususma Putri yang Menempati Rumah Terbengkalai Sebatangkara
Pasal yang digunakan untuk menetapkan hukumannya adalah Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, berisi:
“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik kini masih mencari barang bukti terkait dugaan pencucian uang (TPPU), penggelapan dana, dan korupsi. ***







