BERITA TREN – Cuti merupakan salah satu hak yang diperoleh oleh Aparatur Sipil Negera, khususnya PNS.
Setiap PNS yang sudah memenuhi rentang waktu kerja, maka mereka berhak mengajukan cuti.
Hal ini dikarenakan dalam mengajukan cuti, para PNS tentu harus memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku terlebih dahulu.
Baca Juga: Jurusan Sastra Inggris Bisa Kerja di Mana Saja? Ini Bedanya dengan Jurusan Bahasa Inggris
Cuti bagi PNS itupun bermacam-macam, ada cuti tahunan, cuti melahirkan, dan lain sebagainya.
Semua cuti tersebut termasuk pada cuti dalam tanggungan negara.
Namun selain cuti dalam tanggungan negara, ada pula cuti yang disebut cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Apakah Peserta Tes SKD CPNS 2024 Boleh Membawa Peralatan Elektronik? Simak Ketentuannya
Cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.
Cuti PNS ini telah diatur dalam peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil.
1. Mengikuti atau mendampingi suami/ istri tugas negara/ tugas belajar di dalam/luar negeri.
Baca Juga: Nonton Negative Positive Angler Episode 4 Sub Indo, Perjalanan seru Dalam Acara Memancing
(Melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang).
2. Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri.
(Melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)
Baca Juga: Harus Sesuai Aturan! Cuti Tahunan PNS, Ini Lamanya Waktu yang Harus Diketahui Pegawai Negeri
3. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan.
(Melampirkan surat keterangan dokter spesialis).
4. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus.
(Menampilkan surat keterangan dokter spesialis).
5. Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.
(Melampirkan surat keterangan dokter spesialis).
6. Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
(Melampirkan surat keterangan dokter).***