BERITA TREN – Membahas kembali tentang cuti tahunan PNS yang belum banyak diketahui.
Menjelang akhir tahun, menjadi waktu bagi ASN untuk sejenak berlibur.
Sebelum memutuskan berlibur atau bahkan pulang kampung tentu harus mengurus cuti tahunan.
Baca Juga: Merasa Menguasai TIU? Coba Terapkan Strategi Ini untuk Lolos Passing Grade SKD CPNS 2024
Namun untuk cuti tahunan harus sudah memastikan telah mengambil izin.
Adapun yang bisa mengambil cuti adalah merekan PNS dan CPNS yang telah bekerja minimal satu tahun.
Sementara itu PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan.
Baca Juga: Ini Daftar Universitas yang Lulusannya Paling Banyak Jadi PNS
Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah peggawai.
Memperhatikan jumlah pegawai yang dimaksud dadalah melihat kapasitas atau kapabilitas dan realisasi kinerja pada unit bersangkutan.
Pengajuan cuti harus disetujui pejabat pembina kepegawaina atau PPK Instansi.
Baca Juga: Inilah Daftar Titik Lokasi SKD CPNS 2024 di Wilayah Kerja Kantor Regional I BKN Yogyakarta
PPK Instansi seperti misalnya menteri atau kepala lembaga dan setingkat. Lamanya hak cuti tahunan adalah 12 hari kerja
Sementara itu terkait yang selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Hak Cuti Tahunan PNS! Ini Aturan yang Wajib Anda Pahami Sebelum Mengajukan
Batas waktu melaporkan diri sebagaimana dimaksud, paling lama 1 bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
Itulah mengenai tentang cuti tahunan PNS dan lama waktu cutinya. ***