BERITA TREN – Dana pensiun PNS tertunda sering menjadi masalah bagi pensiunan yang sangat mengandalkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketika pencairan tidak dilakukan tepat waktu, banyak pensiunan mengalami kebingungan dan kesulitan keuangan.
Ada beberapa faktor yang umumnya menyebabkan dana pensiun PNS tertunda.
Baca Juga: PNS Meninggal Sebelum Pensiun: Jaminan Sosial untuk Keluarga yang Berduka
1. Otentikasi Belum Dilakukan
Proses otentikasi atau verifikasi identitas adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap pensiunan.
Tanpa otentikasi, dana pensiun tidak bisa dicairkan sesuai jadwal.
Proses ini wajib dilakukan untuk memastikan bahwa pensiunan masih memenuhi syarat untuk menerima pembayaran.
Baca Juga: Pensiun Dini PNS: Syarat dan Proses Menuju Kehidupan Baru
Jika otentikasi belum diselesaikan, maka pencairan dana akan tertunda.
2. Pengiriman Formulir SPTB Belum Lengkap
Selain otentikasi, keterlambatan dana pensiun juga dapat terjadi jika formulir SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) belum dikirimkan ke kantor TASPEN.
Formulir ini berfungsi sebagai bukti bahwa pensiunan masih berhak menerima pembayaran.
Baca Juga: Apakah Tenaga PPPK dapat Pensiun Seperti PNS? Ini Aturan Soal jaminan Hari Tua
Jika dokumen ini tidak segera dikirim atau belum diterima oleh pihak terkait, maka pencairan dana akan ditunda sampai proses administrasi selesai.
3. Pembayaran Susulan Setelah Tanggal 15
Keterlambatan pencairan dana juga dapat terjadi akibat pembayaran susulan yang dilakukan setelah tanggal 15.
Biasanya, ini disebabkan oleh masalah administratif atau verifikasi data yang baru dapat diselesaikan.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Pensiun Sebagai PNS di Usia 58 Tahun? Ini Daftar Kriteria Pejabatnya
Walaupun ada keterlambatan, biasanya pembayaran berikutnya diharapkan bisa dilakukan tepat waktu di awal bulan.
Dengan memahami faktor-faktor ini, para pensiunan disarankan untuk segera menyelesaikan proses otentikasi dan mengirim formulir SPTB tepat waktu.
Langkah ini penting untuk menghindari dana pensiun PNS tertunda dan memastikan pencairan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.***