BERITA TREN – Pemerintah telah sepakat untuk menerapkan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) dan menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Rawat inap kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang telah berlaku sebelumnya akan dihapus secara total pada tahun 2026 mendatang.
Dihapusnya Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dimulai pada tahun 2023 ini hingga tahun 2025 mendatang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kini Kemenkes tengah mempersiapkan Perpres (Peraturan Presiden) sebagai landasan hukum dari implementasi KRIS.
Dia juga sangat yakin regulasi tersebut bisa selesai dalam waktu dekat.
“Yang jelas itu bertahap sampai akhir tahun 2025,” ujar Budi, dikutip Senin, 27 Februari 2023.
Lalu, jika sistem KRIS tersebut berlaku, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan yang nantinya harus dibayar publik?
Besaran dari iuran menjadi perhatian masyarakat, mengingat sistem kelas yang akan dihapus maka dapat dipastikan nantinya akan membuat iuran disesuaikan.
Baca Juga: Hapus Foto Indra Bekti, Aldila Jelita Mengisyaratkan Perceraian
Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman kepada awak media menjelaskan, mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Bagi masyarakat yang tidak mampu dan terdaftar sebagai Peserta PBI, Arif mengatakan iuran sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah yang telah sesuai dengan kekuatan fiskal tiap daerah.
Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, besaran iuran sebesar 5% dari upah.
Dengan rincian 4% dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Untuk perhitungan iuran tersebut juga berlaku untuk batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.
Baca Juga: Beda dari Anak Remaja pada Umumnya, Inilah Tas yang Dibelikan Sang Ibu untuk Mario Dandy
“Jadi untuk perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, yang mendapat upah secara rutin dari perusahaan pemberi kerjanya,” ujar Arif.
Arif pun mengungkapkan bagi kelompok peserta sektor informal dan penghasilannya tidak tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kemudian untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta bisa memilih besaran iuran yang disesuaikan dengan keinginan.
Kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang, kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang, dan kelas 3 sebesar Rp.35 ribu per orang yang dibayarkan setiap bulannya.
Baca Juga: Nonton Film Pocong Mumun 2022 Terbaru Full HD : Sinopsis dan Link Nontonnya Bisa Kamu Cek DISINI
Adapun, tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut masih berlaku hingga adanya pengumuman lebih lanjut.
Kapan KRIS Mulai Diterapkan?
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih menunggu usainya pembahasan revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk implementasi KRIS.
Target program tersebut bisa mulai awal tahun ini hingga tahun 2025 mendatang.
Baca Juga: Link Nonton Drama Red Balloon Episode 20 Sub Indo Bukan di DrakorIndo atau Telegram Tapi DISINI
Asih Eka Putri, Anggota DJSN sejak awal Februari 2023 telah menyatakan bahwa draf revisi perpres tersebut sebenarnya telah ditandatangani Kementerian dan Lembaga terkait.
Namun, hanya menunggu rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Asih juga mengatakan rapat harmonisasi tersebut belum terlaksana. Pihak DJSN hanya dapat menantikan terselenggaranya rapat tersebut untuk selanjutnya disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo, sehingga KRIS dapat terlaksana.
Baca Juga: Inilah Cara Kerja Aplikasi Anti Bullying, Ridwan Kamil: Korban Bully Lapor Ke Pak Gubernur
“Belum, kami masih menunggu rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham,” kata Asih kepada awak media, dikutip Senin, 27 Februari 2023.
Selain itu, Kemenkes telah memetakan sejumlah rumah sakit yang siap menerapkan sistem KRIS (kelas rawat inap standar) yang dimulai tahun ini.
Dengan demikian, rumah sakit tersebut telah mulai menghapus sistem kelas 1 – 3 ruang rawat inap peserta BPJS Kesehatan.
Siti Nadia Tarmidzi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes mengatakan, bahwa hingga saat ini, dari total 3.122 rumah sakit yang ada di Indonesia, terkecuali 42 RS Jiwa, 52 RS Kelas D Pratama, dan 89 RS Darurat Covid, akan ada total 2.939 rumah sakit yang menerapkan sistem KRIS hingga tahun 2025 mendatang.
Baca Juga: 3 Manfaat Permainan Jadul Paciwit Ciwit Lutung, Anak Zaman Now Perlu Tau!
“..nama-namanya banyak ya, tapi kita telah memiliki roadmapnya,” kata Nadia.
Agar dapat menerapkan sistem KRIS, 2.939 rumah sakit tersebut harus menerapkan 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mulai dari ruang rawat inap dengan maksimal 4 tempat tidur, selain itu setiap ruang rawat inap pun harus memiliki satu kamar mandi dan telah memenuhi standar aksesibilitas, hingga standar suhu ruang rawat inap 20 – 26 derajat celcius.
Baca Juga: Penyuka Horor Wajib Tonton, 3 Rekomendasi Film Horror Thriller dari Kisah Nyata: Serem Banget
Pada awal tahun 2023 nanti, dari total 2.939 rumah sakit, baru 39% rumah sakit vertikal pemerintah yang telah memenuhi 12 kriteria tersebut.
RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) sebanyak 8%, Rumah Sakit TNI/Polri 9%, dan Rumah Sakit Swasta 12%.
Namun, pada akhir 2023, Nadia memastikan bahwa, 100% rumah sakit vertikal telah memenuhi 12 kriteria KRIS. Dengan rincian RSUD 41%, RS TNI/Polri 42%, dan RS Swasta 51%.***