BERITA TREN – Setiap peserta CPNS 2024 harus mengetahui bobot penilaian dalam setiap seleksinya.
Di mana dalam seleksi CPNS 2024 terdapat dua tahapan ujian yaitu SKD dan SKB.
Antara SKD dan SKB tentu memiliki perbedaan dalam bobot nilainya.
Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji Guru ASN Naik di Tahun 2025, Simak Info Menggembirakan
Pasalnya bobot nilai SKD dan SKB ini akan menjadi penentu kelulusan pada seleksi CPNS 2024.
Peserta CPNS 2024 yang ingin lolos menjadi ASN wajib menyimak Bagaimana skema pembobotan nilai SKB ini.
Diketahui bobot nilai SKD dan SKB yang akan diambil untuk kelulusan CPNS 2024 masing-masing yaitu 40 persen dan 60 persen.
Baca Juga: Pelamar PPPK 2024 Periode 1 Bisa Mulai Cetak Kartu Ujian, Cek Jadwal Pencetakan
Nilai tertinggi pada SKD hanya akan diambil sebanyak 40 persen sedangkan SKB hanya 60persen.
Setelah proses perhitungan selesai maka baru bisa dipastikan apakah peserta tersebut lolos pada CPNS 2024 atau tidak.
Dirangkum BERITA TREN, pada pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024, nilai SKB cukup banyak menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah Perbedaan antara PPPK Teknis Umum dan Khusus yang Jarang Diketahui
Besar bobot nilai SKB sebesar 60 persen, sedangkan SKB 40 persen. Nantinya, kedua nilai tersebut akan diakumulasikan untuk mendapatkan nilai akhir.
Namun, jika ada dua peserta atau lebih yang memiliki nilai sama, maka penentuan akan berdasarkan nilai kumulatif SKD tertinggi.
Jikalau nilai kumulatif SKD sama, maka penarikan peserta lolos ditentukan berdasarkan kelulusan akhir. Dengan urutan tes karakteristik pribadi (TKP)-tes intelegensia umum (TIU)-tes wawasan kebangsaaan (TWK).
Baca Juga: Penilaian PPPK tahap 2 Tahun 2024 Ada Perbedaan? Simak Detailnya
Namun, jika ketiga nilai SKD tersebut masih setara maka kelulusan akhir akan ditarik dari nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister.
Sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.
Terakhir, jika nilai-nilai di atas tetap sama, kelulusan akan dilihat berdasarkan usia pelamar. Pelamar yang lebih tua akan diputuskan sebagai peserta yang lolos.***