BeritaTren.com – Sebagai warga negara yang baik, setiap orang yang sudah berusia 17 tahun wajib untuk membuat kartu identitas elektronik atau e-KTP.
e-KTP sendiri mempunya manfaat yang banyak bagi pemiliknya, tanpa adanya kartu identitas berupa e-KTP kamu tidak bisa membuat dokumen penting lainnya, misalnya KK atau passport.
Untuk bisa membuat e-KTP kamu harus pergi ke instansi pelaksana resmi, adapun dinas yang bertanggung jawab untuk mengurus pencatatan sipil adalah Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil).
e-KTP sendiri pun mempunyai banyak sekali fungsi, kegunaan dan manfaatnya.
Fungsi dan kegunaan e-KTP diantaranya adalah sebagai identitas jati diri yang berlaku secara Nasional. Sehingga Anda tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan keperluan lainnya.
Kegunaan e-KTP yakni mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Selain itu, untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat sehingga data pemilih dalam pemilu dan pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak terjadi lagi. Sehingga semua warga negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
Baca Juga: Daftar Kendaraan Motor yang Bakal Dilarang Isi Pertalite oleh Pemerintah: Masyarakat Wajib Tahu!
Fungsi dan kegunaan lain e-KTP adalah KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Tahun 2006 & Perpres No.26 Tahun 2009 dan Perpres No.30 Tahun 2010, sehingga berlaku secara Nasional.
Manfaat e-KTP adalah sebagai identitas jati diri tunggal, tidak dapat dipalsukan, tidak dapat digandakan dan dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Lalu bagaimana apabila dalam perekaman data e-KTP Anda memiliki data ganda? Apa yang sebaiknya dilakukan?
Dilansir dari artikel PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dengan judul “Lakukan Hal Ini Jika Anda Punya Data e-KTP Ganda” pada unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Senin, 25 Juli 2022, berikut adalah penyebab dan solusi apabila data e-KTP Anda ganda:
Penyebab data e-KTP ganda:
1. Membuat e-KTP di dua tempat yang berbeda
2. Membuat e-KTP dengan dua NIK
3. Rekam sidik jari serta foto wajah juga dua kali
Berikut adalah solusi apabila data e-KTP Anda ganda:
Baca Juga: 5 Fakta Unik Tempe yang Menjadi Warisan Budaya Indonesia, Nomor 4 Baru Tahu!
1. Lapor ke Disdukcapil setempat
2. Hapus dua data perekaman e-KTP
3. Rekam ulang data e-KTP hanya satu kali saja
Hal yang perlu Anda ingat, data warga dalam e-KTP menganut prinsip single identity number. Artinya data itu dijamin tunggal, tidak akan ganda selama NIK-nya sama.
Untuk menghindari data perekaman KTP elektronik ganda, jangan merekam sidik jari, dan foto lebih dari satu kali untuk KTP elektronik.
Berikut adalah informasi mengenai fungsi dan kegunaan e-KTP, penyebab data e-KTP ganda dan solusi yang bisa Anda lakukan apabila Anda mengalami hal serupa. Semoga bermanfaat.*** (Rani Aulia Nurcahyana//PikiranRakyat-Tasikmalaya.com)