Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Punya e-KTP Ganda? Jangan Diem Aja, Ini yang Harus Kamu Lakukan!

by Kris Dwi Antara
Maret 22, 2025
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

 

BeritaTren.com – Sebagai warga negara yang baik, setiap orang yang sudah berusia 17 tahun wajib untuk membuat kartu identitas elektronik atau e-KTP.

e-KTP sendiri mempunya manfaat yang banyak bagi pemiliknya, tanpa adanya kartu identitas berupa e-KTP kamu tidak bisa membuat dokumen penting lainnya, misalnya KK atau passport.

Untuk bisa membuat e-KTP kamu harus pergi ke instansi pelaksana resmi, adapun dinas yang bertanggung jawab untuk mengurus pencatatan sipil adalah Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil).

e-KTP sendiri pun mempunyai banyak sekali fungsi, kegunaan dan manfaatnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 Jurusan Farmasi di Kimia Farma Apotek, Ini Syarat dan Posisi yang Ditawarkan!

Fungsi dan kegunaan e-KTP diantaranya adalah sebagai identitas jati diri yang berlaku secara Nasional. Sehingga Anda tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan keperluan lainnya.

Kegunaan e-KTP yakni mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Selain itu, untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat sehingga data pemilih dalam pemilu dan pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak terjadi lagi. Sehingga semua warga negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.

Baca Juga: Daftar Kendaraan Motor yang Bakal Dilarang Isi Pertalite oleh Pemerintah: Masyarakat Wajib Tahu!

Fungsi dan kegunaan lain e-KTP adalah KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Tahun 2006 & Perpres No.26 Tahun 2009 dan Perpres No.30 Tahun 2010, sehingga berlaku secara Nasional.

Manfaat e-KTP adalah sebagai identitas jati diri tunggal, tidak dapat dipalsukan, tidak dapat digandakan dan dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.

Lalu bagaimana apabila dalam perekaman data e-KTP Anda memiliki data ganda? Apa yang sebaiknya dilakukan?

Baca Juga: Wabah PMK Masih Mengintai, Pemerintah Himbau Masyarakat untuk Hindari Konsumsi Daging Hewan Kurban Bagian Ini!

Dilansir dari artikel PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dengan judul “Lakukan Hal Ini Jika Anda Punya Data e-KTP Ganda” pada unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Senin, 25 Juli 2022, berikut adalah penyebab dan solusi apabila data e-KTP Anda ganda:

Penyebab data e-KTP ganda:

1. Membuat e-KTP di dua tempat yang berbeda

2. Membuat e-KTP dengan dua NIK

3. Rekam sidik jari serta foto wajah juga dua kali

Berikut adalah solusi apabila data e-KTP Anda ganda:

Baca Juga: 5 Fakta Unik Tempe yang Menjadi Warisan Budaya Indonesia, Nomor 4 Baru Tahu!

1. Lapor ke Disdukcapil setempat

2. Hapus dua data perekaman e-KTP

3. Rekam ulang data e-KTP hanya satu kali saja

Hal yang perlu Anda ingat, data warga dalam e-KTP menganut prinsip single identity number. Artinya data itu dijamin tunggal, tidak akan ganda selama NIK-nya sama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk menghindari data perekaman KTP elektronik ganda, jangan merekam sidik jari, dan foto lebih dari satu kali untuk KTP elektronik.

Berikut adalah informasi mengenai fungsi dan kegunaan e-KTP, penyebab data e-KTP ganda dan solusi yang bisa Anda lakukan apabila Anda mengalami hal serupa. Semoga bermanfaat.*** (Rani Aulia Nurcahyana//PikiranRakyat-Tasikmalaya.com)

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Fakta Demiurge Overlord, Bisa Menaklukkan Dunia?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren