Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Gerindra Soroti Polemik PPN 12 Persen: UU HPP Disebut Warisan PDIP, Bukan Pemerintah Prabowo

by Kris Dwi Antara
Desember 24, 2024
in Ekonomi
0
Gerindra Soroti Polemik PPN 12 Persen UU HPP Disebut Warisan PDIP, Bukan Pemerintah Prabowo

Gerindra Soroti Polemik PPN 12 Persen UU HPP Disebut Warisan PDIP, Bukan Pemerintah Prabowo

0
SHARES
148
VIEWS

BERITA TREN – Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mendapat sorotan tajam dari Partai Gerindra.

Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, menegaskan bahwa aturan ini bukanlah sepenuhnya kewenangan pemerintah saat ini dan tidak bisa diubah tanpa landasan hukum yang jelas.

Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, Rahul menyebut bahwa kebijakan tersebut dirancang saat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai penguasa. Oleh karena itu, ia meminta PDIP untuk tidak memanipulasi opini publik seolah-olah pemerintah tidak berpihak pada rakyat.

“UU HPP adalah produk yang dirancang ketika PDIP memimpin di parlemen. Jadi, tidak tepat jika PDIP memberikan kesan bahwa kebijakan ini sepenuhnya lahir dari pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Rahul, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

Rahul menanggapi kritik dari salah satu anggota DPR RI dari PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang menyarankan agar pemerintah menurunkan tarif PPN.

Menurutnya, pandangan tersebut kurang memahami konteks hukum yang diatur dalam Pasal 7 UU HPP.

“Terkait pernyataan Dolfi, sebagai Ketua Panja seharusnya dia memahami isi Pasal 7 ayat 3 dan 4 secara tuntas. Pemerintah tidak bisa sembarangan menurunkan tarif PPN tanpa persetujuan DPR melalui pembahasan RAPBN,” jelas Politikus Gerindra itu.

Rahul juga menegaskan bahwa menyebarkan narasi yang memojokkan pemerintah saat ini berpotensi memicu kebingungan di tengah masyarakat. Ia meminta agar PDIP lebih bijaksana dalam memberikan pernyataan.

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

“Jangan memprovokasi rakyat dengan narasi yang salah. Sebaliknya, mari fokus pada langkah-langkah yang bisa meningkatkan kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kebijakan PPN 12 persen ini sejatinya bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Namun, polemik yang berkembang dinilai tidak produktif bagi upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi.

“Politisi PDIP seharusnya tidak bersikap rabun sejarah. Ingatlah bahwa kebijakan ini adalah bagian dari UU yang disusun di era mereka,” pungkas Rahul.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pencairan Dana Pensiun Taspen Mudah, Lengkapi Syarat Ini!

Gerindra berharap semua pihak dapat bersikap konstruktif dan mendukung upaya pemerintah dalam mengelola perekonomian secara berkeadilan sesuai amanat Undang-Undang.

***

Tags: GerindraPDIPPPNPPN 12 Persen

Berita Terkait

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan pemaparan Indeks Perkembangan Harga secara daring.
Ekonomi

BPS Catat 21 Provinsi Alami Penurunan Indeks Perkembangan Harga

by Siti Nurhaliza
Agustus 10, 2026
Pergerakan grafik Indeks Harga Saham Gabungan di layar bursa efek
Ekonomi

IHSG Dibuka Menguat ke 6.440 Terdorong Sinyal Kebijakan Longgar Bank Sentral Global

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia
Ekonomi

IHSG Awal Pekan Melesat ke 6.440, Indeks LQ45 Ikut Naik

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung pemerintahan daerah dan kawasan pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta
Ekonomi

Pemprov DKI Rencanakan Obligasi Daerah Rp5,2 Triliun untuk Pembiayaan Pembangunan

by Dwi Cahyo Nugroho
Agustus 6, 2026
Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?
Ekonomi

Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?

by Siti Nurhaliza
Januari 3, 2025
Next Post
PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, DPR Pastikan Kebutuhan Pokok Bebas Pajak

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, DPR Pastikan Kebutuhan Pokok Bebas Pajak

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren