BERITA TREN – Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mendapat sorotan tajam dari Partai Gerindra.
Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, menegaskan bahwa aturan ini bukanlah sepenuhnya kewenangan pemerintah saat ini dan tidak bisa diubah tanpa landasan hukum yang jelas.
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, Rahul menyebut bahwa kebijakan tersebut dirancang saat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai penguasa. Oleh karena itu, ia meminta PDIP untuk tidak memanipulasi opini publik seolah-olah pemerintah tidak berpihak pada rakyat.
“UU HPP adalah produk yang dirancang ketika PDIP memimpin di parlemen. Jadi, tidak tepat jika PDIP memberikan kesan bahwa kebijakan ini sepenuhnya lahir dari pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Rahul, Selasa (24/12/2024).
Rahul menanggapi kritik dari salah satu anggota DPR RI dari PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang menyarankan agar pemerintah menurunkan tarif PPN.
Menurutnya, pandangan tersebut kurang memahami konteks hukum yang diatur dalam Pasal 7 UU HPP.
“Terkait pernyataan Dolfi, sebagai Ketua Panja seharusnya dia memahami isi Pasal 7 ayat 3 dan 4 secara tuntas. Pemerintah tidak bisa sembarangan menurunkan tarif PPN tanpa persetujuan DPR melalui pembahasan RAPBN,” jelas Politikus Gerindra itu.
Rahul juga menegaskan bahwa menyebarkan narasi yang memojokkan pemerintah saat ini berpotensi memicu kebingungan di tengah masyarakat. Ia meminta agar PDIP lebih bijaksana dalam memberikan pernyataan.
“Jangan memprovokasi rakyat dengan narasi yang salah. Sebaliknya, mari fokus pada langkah-langkah yang bisa meningkatkan kesejahteraan bersama,” tambahnya.
Kebijakan PPN 12 persen ini sejatinya bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Namun, polemik yang berkembang dinilai tidak produktif bagi upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi.
“Politisi PDIP seharusnya tidak bersikap rabun sejarah. Ingatlah bahwa kebijakan ini adalah bagian dari UU yang disusun di era mereka,” pungkas Rahul.
Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pencairan Dana Pensiun Taspen Mudah, Lengkapi Syarat Ini!
Gerindra berharap semua pihak dapat bersikap konstruktif dan mendukung upaya pemerintah dalam mengelola perekonomian secara berkeadilan sesuai amanat Undang-Undang.
***







