BERITA TREN – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku pada 2025 mendapat tanggapan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Said menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan bagian dari penyesuaian bertahap yang telah dimulai sejak 1 April 2022, di mana tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11%. “Dengan demikian, terjadi kenaikan bertahap,” ujar Said dalam keterangan resminya, Selasa (24/12).
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, UU HPP memberikan ruang diskresi bagi pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN dalam rentang 5-15%, tergantung pada kondisi perekonomian nasional.
Said menambahkan, DPR dan pemerintah telah menyepakati asumsi penerimaan perpajakan dari PPN 12% ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025 yang telah diundangkan melalui UU Nomor 62 Tahun 2024.
Said juga menegaskan, UU HPP menjamin sejumlah barang dan jasa tetap bebas dari PPN, termasuk kebutuhan pokok, buku pelajaran, vaksin, proyek strategis nasional, hingga barang dan jasa untuk penanganan bencana.
Program Strategis Presiden Prabowo Didukung PPN 12 Persen
Penerimaan tambahan dari PPN 12% akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program strategis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Beberapa di antaranya:
- Makan bergizi gratis sebesar Rp 71 triliun.
- Pemeriksaan kesehatan gratis senilai Rp 3,2 triliun.
- Renovasi sekolah sebesar Rp 20 triliun.
- Lumbung pangan nasional Rp 15 triliun.
- Pembangunan rumah sakit di daerah Rp 1,8 triliun.
Mitigasi Risiko Kenaikan PPN
Said menekankan pentingnya langkah mitigasi untuk mengurangi dampak negatif kenaikan tarif PPN, terutama bagi masyarakat rentan. Beberapa usulan langkah mitigasi tersebut meliputi:
- Perluasan perlindungan sosial untuk rumah tangga miskin dan hampir miskin.
- Peningkatan subsidi energi seperti BBM, LPG 3 kg, dan listrik.
- Subsidi transportasi umum di kota-kota besar.
- Subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah.
- Bantuan pendidikan dan beasiswa untuk siswa berprestasi dari keluarga tidak mampu.
- Operasi pasar rutin untuk menjaga stabilitas harga pangan.
- Meningkatkan pembelian produk UMKM oleh pemerintah hingga 50%.
- Program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah.
- Target penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada 2025.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah dan DPR berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga kesejahteraan masyarakat. “Pemberlakuan PPN 12% ini telah memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung oleh mayoritas fraksi di DPR,” tutup Said.