Follow FansPage
Berita Tren
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Peserta CPNS-PPPK yang Sudah Bercerai: Apakah Wajib Cantumkan Identitas Mertua dalam DRH?

by Kris Dwi Antara
Desember 28, 2024
in Pendidikan
0
Peserta CPNS-PPPK yang Sudah Bercerai: Apakah Wajib Cantumkan Identitas Mertua dalam DRH

Peserta CPNS-PPPK yang Sudah Bercerai: Apakah Wajib Cantumkan Identitas Mertua dalam DRH

0
SHARES
153
VIEWS

BERITA TREN – Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari proses pemberkasan Nomor Induk (NI) PPPK.

DRH merupakan dokumen yang berisi informasi lengkap peserta, seperti data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan riwayat keluarga.

Proses pengisian DRH dilakukan secara daring melalui laman SSCASN BKN menggunakan akun yang telah didaftarkan saat proses seleksi.

Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, pengisian DRH ini dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Jadwal CPNS 2019-2024: Ini Fakta Sempat Terhentinya Rekrutmen karena Kejadian Ini

Namun, muncul pertanyaan dari peserta yang telah bercerai: apakah mereka tetap diwajibkan mencantumkan identitas mertua dalam DRH?

Apakah Identitas Mertua Wajib Dicantumkan?

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengutip dari unggahan TikTok Mas Arry pada Sabtu (28/12/2024), peserta CPNS-PPPK memang diwajibkan mencantumkan identitas keluarga, termasuk mertua, dalam DRH.

Akan tetapi, untuk peserta yang sudah bercerai, aturan ini tidak berlaku. Peserta yang telah resmi bercerai tidak diwajibkan mencantumkan identitas mertua dalam dokumen DRH mereka.

Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai 2025 Guru Bisa Jadi ASN Tanpa Seleksi PPPK, Nunuk Suryani Beberkan Skema Baru

Cara Mengisi DRH NI PPPK

Pengisian DRH NI PPPK dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing peserta dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke Akun SSCASN:
    Masuk ke laman SSCASN menggunakan username dan password yang telah dibuat saat registrasi.
  2. Konfirmasi Pengisian DRH:
    Baca Juga: Tak Lulus UKPPPG Periode 4 Bukan Akhir, Karier Guru Masih Terbuka Lebar

    Setelah berhasil login, peserta akan diminta untuk menjawab pertanyaan, “Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CASN?” Pilih opsi ‘Ya’.
  3. Isi Data Pribadi:
    Klik tombol ‘Pengisian Daftar Riwayat Hidup’ dan isi data yang diperlukan, seperti:
    • Data Perorangan
    • Riwayat Pendidikan
    • Riwayat Pekerjaan
    • Riwayat Keluarga (tanpa mertua bagi yang sudah bercerai)
    • Riwayat Organisasi
  4. Unggah Dokumen:
    Unggah dokumen yang sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 (untuk CPNS) atau Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 (untuk PPPK). Pastikan dokumen telah dibubuhi materai dan ditandatangani, serta memenuhi batas ukuran maksimal 1000 KB dalam format PDF.

Pentingnya Mematuhi Aturan Pengisian DRH

Dokumen DRH yang diisi dengan benar dan lengkap menjadi salah satu syarat penting dalam proses pemberkasan. Oleh karena itu, peserta disarankan untuk membaca panduan resmi dari instansi masing-masing agar tidak terjadi kesalahan.

Baca Juga: Seleksi PPPK Dihapus Mulai 2025, Nunuk Suryani Ungkap Skema Baru ASN

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi umum yang beredar. Detail dan ketentuan pengisian DRH dapat berbeda di setiap instansi. Peserta disarankan untuk merujuk pada aturan resmi yang dikeluarkan oleh BKN atau instansi terkait.

***

Tags: BerceraiCPNSDaftar Riwayat HidupDHRPPPK

Berita Terkait

Tabel infografis rincian daftar gaji PPPK 2025 untuk Golongan I hingga XVII yang akan cair pada bulan Oktober sesuai Perpres
Pendidikan

Sah! Daftar Gaji PPPK 2025 Semua Golongan, Pencairan Mulai Oktober

by Rizky Pratama
September 16, 2025
Infografis urutan lengkap tahapan seleksi CPNS 2026 yang wajib diketahui calon pelamar
Pendidikan

Wajib Tahu! Ini 9 Tahapan Seleksi CPNS 2026 yang Harus Dipahami

by Siti Nurhaliza
September 16, 2025
Infografis 3 jenjang karier PPPK Paruh Waktu dan jenis tunjangan sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023
Pendidikan

Kabar Baik! UU ASN Tetapkan 3 Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu, Ini Rincian Tunjangannya

by Ahmad Fauzi
September 16, 2025
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan pers mengenai persiapan formasi CPNS 2026 di Jakarta
Pendidikan

Sinyal Dibuka! Instansi Mulai Ajukan Formasi CPNS 2026, MenPAN-RB Tunggu Arahan Presiden

by Aditya Saputra
September 16, 2025
ilustrasi Seorang calon pendaftar sedang menyiapkan dokumen CPNS 2026 di atas meja kerja
Pendidikan

Penting! Ini 7 Dokumen CPNS 2026 yang Wajib Kamu Siapkan dari Sekarang

by Kris Dwi Antara
September 16, 2025
Next Post
Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair pada 1 Januari 2025 Meski Hari Libur Nasional

Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair pada 1 Januari 2025 Meski Hari Libur Nasional

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren