BERITA TREN – Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari proses pemberkasan Nomor Induk (NI) PPPK.
DRH merupakan dokumen yang berisi informasi lengkap peserta, seperti data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan riwayat keluarga.
Proses pengisian DRH dilakukan secara daring melalui laman SSCASN BKN menggunakan akun yang telah didaftarkan saat proses seleksi.
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, pengisian DRH ini dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, muncul pertanyaan dari peserta yang telah bercerai: apakah mereka tetap diwajibkan mencantumkan identitas mertua dalam DRH?
Apakah Identitas Mertua Wajib Dicantumkan?
Mengutip dari unggahan TikTok Mas Arry pada Sabtu (28/12/2024), peserta CPNS-PPPK memang diwajibkan mencantumkan identitas keluarga, termasuk mertua, dalam DRH.
Akan tetapi, untuk peserta yang sudah bercerai, aturan ini tidak berlaku. Peserta yang telah resmi bercerai tidak diwajibkan mencantumkan identitas mertua dalam dokumen DRH mereka.
Cara Mengisi DRH NI PPPK
Pengisian DRH NI PPPK dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing peserta dengan langkah-langkah berikut:
- Login ke Akun SSCASN:
Masuk ke laman SSCASN menggunakan username dan password yang telah dibuat saat registrasi. - Konfirmasi Pengisian DRH:
Setelah berhasil login, peserta akan diminta untuk menjawab pertanyaan, âApakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CASN?â Pilih opsi âYaâ. - Isi Data Pribadi:
Klik tombol âPengisian Daftar Riwayat Hidupâ dan isi data yang diperlukan, seperti:- Data Perorangan
- Riwayat Pendidikan
- Riwayat Pekerjaan
- Riwayat Keluarga (tanpa mertua bagi yang sudah bercerai)
- Riwayat Organisasi
- Unggah Dokumen:
Unggah dokumen yang sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 (untuk CPNS) atau Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 (untuk PPPK). Pastikan dokumen telah dibubuhi materai dan ditandatangani, serta memenuhi batas ukuran maksimal 1000 KB dalam format PDF.
Pentingnya Mematuhi Aturan Pengisian DRH
Dokumen DRH yang diisi dengan benar dan lengkap menjadi salah satu syarat penting dalam proses pemberkasan. Oleh karena itu, peserta disarankan untuk membaca panduan resmi dari instansi masing-masing agar tidak terjadi kesalahan.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi umum yang beredar. Detail dan ketentuan pengisian DRH dapat berbeda di setiap instansi. Peserta disarankan untuk merujuk pada aturan resmi yang dikeluarkan oleh BKN atau instansi terkait.
***







