BERITA TREN – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah atau yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok seperti makanan pokok, pendidikan, dan layanan kesehatan tetap dikenakan tarif PPN 0% atau 11%.
Meski demikian, pengumuman ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap ekonomi sehari-hari.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?
Penjelasan Resmi: Apakah PPN Naik untuk Semua?
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.
âBarang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami kenaikan. Mereka tetap dikenakan tarif PPN 11%,â ujarnya melalui unggahan Instagram @smindrawati.
Barang dan jasa yang tetap bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2022 meliputi:
Baca Juga: Bansos BPNT Januari 2025 Cair! Begini Cara Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP
- Makanan pokok seperti beras, jagung, kedelai, sayuran, dan buah-buahan.
- Jasa pendidikan, kesehatan, serta layanan keuangan.
- Tiket transportasi umum dan jasa perjalanan.
Adapun kenaikan PPN 12% diberlakukan untuk barang yang selama ini telah dikenakan PPnBM, seperti:
- Hunian mewah (rumah, apartemen) dengan harga jual di atas Rp30 miliar.
- Kapal pesiar dan kendaraan mewah lainnya.
- Senjata api dan amunisi, kecuali untuk kebutuhan negara.
Stimulus untuk Meredam Dampak Ekonomi
Pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan ini. Beberapa program yang disiapkan meliputi:
- Bantuan beras 10 kg per bulan selama Januari-Februari 2025 untuk 16 juta penerima bantuan pangan.
- Diskon listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah.
- Pembebasan PPh final untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
- Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan.
Selain itu, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5% untuk revitalisasi mesin industri padat karya dan bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen 2025, Pengamat UMPR: Daya Beli Masyarakat dan Bisnis Terancam Turun
Kepastian Hukum dan Kepentingan Publik
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara sambil melindungi daya beli masyarakat.
“Barang dan jasa kebutuhan pokok tetap mendapat fasilitas PPN 0%, sementara barang lainnya tetap dikenakan tarif lama, yaitu 11%,” tutupnya.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir terkait kenaikan harga kebutuhan pokok di warung maupun supermarket karena tarif PPN untuk kategori ini tidak berubah.
Baca Juga: Pangan Lokal Bebas PPN 12 Persen Tahun 2025, Solusi Baru Pemerintah untuk Ekonomi Rakyat
***







