BERITA TREN – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mencapai batas masa kerjanya maka ia akan memasuki fase pensiun.
Seorang PNS baru bisa pensiun apabila sudah mencapai batas usia pensiun sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Batas usia pensiun setiap jenjang jabatan PNS itu beranekan ragam.
Tidak semua PNS memiliki batas usia pensiun yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.
Dihimpun BERITA TREN dari laman bkn.go.id, penerapan batas usia pensiun PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Ketentuan batas usia pensiun PNS secara umum tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dimana dalam PP ini disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan sebagai berikut.
1. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
2. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya.
Baca Juga: Kesempatan Emas! Pendaftaran PPPK 2024 Tenaga Teknis Resmi Dibuka, Cek Formasi dan Syaratnya!
3. 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Disamping itu, terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur batas usia pensiun jabatan fungsional bidang tertentu.
Diantaranya misalnya batas usia pensiun PNS 60 tahun bagi guru, batas usia pensiun 65 tahun bagi dosen dan batas usia pensiun 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama serta Guru Besar (Profesor).
Baca Juga: Tertatik Daftar PPPK Teknis di Tahun 2024? Minimal Usia 20 Tahun, Paling Tua?
Ketentuan batas usia pensiun PNS bagi sejumlah jabatan fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.
Seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.***