BERITA TREN – Pada tahun 2024, Kemenpan RB menerbitkan Keputusan Nomor 320, yang mengatur mekanisme penerimaan pegawai negeri termasuk jabatan PNS penyandang disabilitas.
Kebijakan ini hadir sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, kesempatan berkarier di pemerintahan juga terbuka lebar bagi jabatan PNS penyandang disabilitas.
Dalam kebijakan tersebut, instansi pemerintah diwajibkan untuk memperhatikan kualifikasi dan standar pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kenapa Gaji PNS Harus Diatur Pemerintah? Jawabannya Mengejutkan!
Pemerintah juga menekankan pentingnya menyediakan akomodasi serta aksesibilitas yang memadai sesuai dengan hambatan fisik yang dihadapi pelamar.
Ini merupakan langkah penting dalam memastikan lingkungan kerja yang inklusif dan aman bagi semua karyawan, tanpa memandang keterbatasan fisik.
Adapun jabatan yang bisa diisi oleh penyandang disabilitas meliputi pekerjaan administratif, yang biasanya melibatkan pengelolaan dokumen dan administrasi kantor.
Selain itu, terdapat juga pekerjaan yang bersifat rutin dan tidak memerlukan mobilitas tinggi.
Baca Juga: Memahami Struktur dan Fungsi Unit Kerja PNS
Jabatan yang tidak membutuhkan persyaratan fisik khusus juga dapat diisi oleh pelamar disabilitas, seperti pekerjaan di lingkungan perkantoran yang aman dan tidak berisiko tinggi.
Namun, ada beberapa jabatan yang tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas.
Seperti, pekerjaan yang membutuhkan kesiapan fisik tinggi, mobilitas cepat, atau yang berhubungan dengan situasi darurat, seperti penanganan bencana atau kebakaran.
Pembatasan ini diterapkan agar pelamar disabilitas dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa menghadapi beban fisik yang berlebihan.
Pada akhirnya, melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha mewujudkan kesetaraan kesempatan, memastikan bahwa jabatan PNS penyandang disabilitas diisi oleh orang-orang yang sesuai dengan kualifikasi tanpa diskriminasi.***