BERITA TREN – Inilah tujuan mengapa ASN wajib mengenakan pakaian dinas. Telah diatur secara teknis dalam peraturan.
Adapun peraturan yang dimaksud adalah Permendagri nomor 10 tahun 2024.
Dalam pasal 1 disebutkan jika pakaian dinas ASN adalah pakaian seragam yang dikenakan untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara.
Menandakan bahwa para ASN tengah melaksanakan tugas kedinasan.
Saat seorang ASN dinas luar pun diharuskan mengenakan pakaian dinas.
Dalam pasal dua Permendagri nomor 1, ASN di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah wajib mengenakn pakaian dinas dan atribut berdasarkan peraturan menteri yang dimaksud.
Baca Juga: Apakah Jika Gagal Administrasi, Pelamar TMS CPNS 2024 Bisa Ikut PPPK? Ini Jawabannya
Beberapa jenis pakaian dinas ASN di lingkungan kementerian seperti beberapa di antaranya:
1. Pakaian dinas harian
2. Pakaian sipil lengkap
Baca Juga: Manfaat dan Tips yang Harus Kamu Tahu dari Jalan Sehat Setelah Makan: Baik Menjaga Pencernaan
3. Pakaian dinas upacara besar
4. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (PGRI).
Baca Juga: Tegas! Sanksi Cukup Berat Ini Menanti ASN yang Tak Masuk Kerja 6 Hari Tanpa Alasan Jelas dan Sah
Adapun tujuan penggunaan pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estektika, motivasi kerja, kewibawaan, termasuk keseragaman dan identitas ASN.
Itulah tujuan mengapa ASN wajib mengenakan pakaian dinas sesuai Permendagri nomor 10 tahun 2024. ***







