Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bukan untuk Gaya, Ini Tujuan ASN Wajib Kenakan Pakaian Dinas, Sudah Diatur!

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Inilah tujuan mengapa ASN wajib mengenakan pakaian dinas. Telah diatur secara teknis dalam peraturan.

Adapun peraturan yang dimaksud adalah Permendagri nomor 10 tahun 2024.

Dalam pasal 1 disebutkan jika pakaian dinas ASN adalah pakaian seragam yang dikenakan untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara.

Baca Juga: SOAL dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Halaman 64, Kalimat Langsung dan Tak Langsung dalam Teks Fantasi

Menandakan bahwa para ASN tengah melaksanakan tugas kedinasan.

Saat seorang ASN dinas luar pun diharuskan mengenakan pakaian dinas.

Dalam pasal dua Permendagri nomor 1, ASN di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah wajib mengenakn pakaian dinas dan atribut berdasarkan peraturan menteri yang dimaksud.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Apakah Jika Gagal Administrasi, Pelamar TMS CPNS 2024 Bisa Ikut PPPK? Ini Jawabannya

Beberapa jenis pakaian dinas ASN di lingkungan kementerian seperti beberapa di antaranya:

1. Pakaian dinas harian

2. Pakaian sipil lengkap

Baca Juga: Manfaat dan Tips yang Harus Kamu Tahu dari Jalan Sehat Setelah Makan: Baik Menjaga Pencernaan

3. Pakaian dinas upacara besar

4. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (PGRI).

Baca Juga: Tegas! Sanksi Cukup Berat Ini Menanti ASN yang Tak Masuk Kerja 6 Hari Tanpa Alasan Jelas dan Sah

Adapun tujuan penggunaan pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estektika, motivasi kerja, kewibawaan, termasuk keseragaman dan identitas ASN.

Itulah tujuan mengapa ASN wajib mengenakan pakaian dinas sesuai Permendagri nomor 10 tahun 2024. ***

Tags: kementerianpakaian dinasPermendagriUU ASN

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 SMP MTs Halaman 38, Section 5: Language Focus

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren