BERITA TREN – Hukum kewajiban mematuhi jam masuk kerja telah diatur oleh undang-undang ASN.
Adapun UU yang mewajibkan ASN mematuhi jam masuk kerja yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 juga dijelaskan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Tok! Gaji PNS Oktober 2024 Segera Diberikan, Golongan 3 Kategori Ini Bisa Dapat Rp3 Jutaan
Terakhir, peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 juga menegaskan tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Seorang ASN tentu wajib mematuhi aturan masuk kerja di tempat mereka dinas.
Apabila seorang ASN tidak mematuhi aturan masuk kerja, maka mereka akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Nonton Make Heroine ga Oosugiru Episode 1 – 12 END Sub Indo, Kisah Cinta di Sekolah!
Terutama bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 6 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas dan sah.
ASN tersebut nantinya pasti akan diberikan sanksi, baik itu sanksi ringan maupun sanksi berat.
Dirangkum BERITA TREN dari laman medan.bkn.go.id, inilah sanksi yang akan diberikan terhadap ASN yang tidak masuk kerja selama 6 hari tanpa keterangan yang jelas.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Kisi kisi Tes Wawasan Kebangsaan yang Bakal Keluar di Ujian SKD CPNS 2024
1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
4. PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Bagi ASN mematuhi aturan terkait jam masuk kerja adalah suatu hal yang wajib mereka lakukan.***