Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apakah PNS Bisa Pindah Instansi? Ini Aturan BKN tentang Mutasi ASN

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

 

BERITA TREN – Berbagai macam pertanyaan terkait pindah instansi bagi seorang ASN PNS tentu sering dipertanyakan.

Hal ini dikarenakan setelah diangkat menjadi PNS dan bekerja di instansi yang jauh dari tempat tinggal tentu menjadi salah satu alasan bagi ASN tersebut untuk pindah.

Permasalahan terkait pindah instansi atau mutasi bagi seorang ASN PNS seringkali menjadi kendala tersendiri.

Baca Juga: Tegas! Sanksi Cukup Berat Ini Menanti ASN yang Tak Masuk Kerja 6 Hari Tanpa Alasan Jelas dan Sah

Pasalnya tidak jarang para PNS tersebut banyak yang ditempatkan jauh dari domisili asli mereka.

Sehingga kondisi yang jauh tersebut kerap menjadi faktor penyebab para ASN PNS itu mengajukan pindah instansi.

Namun sayang, pengajuan mutasi ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Baca Juga: Bukan cuma Kalkulator, Rentetan Barang Ini juga Dilarang Peserta SKD CPNS Bawa ketika Ujian

Para ASN PNS tersebut wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagaimana yang disampaikan BKN, inilah ketentuan mutasi atau pindah instansi bagi ASN PNS yang sudah dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber:

Dasar Hukum

1. Huruf J angka 2 point i dan j Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 antara lain dinyatakan:

Baca Juga: CEK! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA MA Halaman 39, Tentukan Majas yang Dipakai dalam Dialog?

a. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;

b. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

2. Huruf L angka 2 point j dan k Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 antara lain dinyatakan:

Baca Juga: ASN Harus Paham! Inilah 8 Kriteria Penerima Pensiunan PNS, Jaminan Hari Tua

a. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;

b. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

3. Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan:

a. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

b. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.***

Tags: BKNInstansiMutasi ASNPNS

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Pensiun Dini PNS Umur Berapa? Ini Ketentuan Pengunduran Diri Pegawai

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren