Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apakah PNS Bisa Pindah Instansi? Ini Aturan BKN tentang Mutasi ASN

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Berbagai macam pertanyaan terkait pindah instansi bagi seorang ASN PNS tentu sering dipertanyakan.

Hal ini dikarenakan setelah diangkat menjadi PNS dan bekerja di instansi yang jauh dari tempat tinggal tentu menjadi salah satu alasan bagi ASN tersebut untuk pindah.

Permasalahan terkait pindah instansi atau mutasi bagi seorang ASN PNS seringkali menjadi kendala tersendiri.

Baca Juga: Tegas! Sanksi Cukup Berat Ini Menanti ASN yang Tak Masuk Kerja 6 Hari Tanpa Alasan Jelas dan Sah

Pasalnya tidak jarang para PNS tersebut banyak yang ditempatkan jauh dari domisili asli mereka.

Sehingga kondisi yang jauh tersebut kerap menjadi faktor penyebab para ASN PNS itu mengajukan pindah instansi.

Namun sayang, pengajuan mutasi ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Baca Juga: Bukan cuma Kalkulator, Rentetan Barang Ini juga Dilarang Peserta SKD CPNS Bawa ketika Ujian

Para ASN PNS tersebut wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagaimana yang disampaikan BKN, inilah ketentuan mutasi atau pindah instansi bagi ASN PNS yang sudah dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber:

Dasar Hukum

1. Huruf J angka 2 point i dan j Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 antara lain dinyatakan:

Baca Juga: CEK! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA MA Halaman 39, Tentukan Majas yang Dipakai dalam Dialog?

a. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;

b. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Huruf L angka 2 point j dan k Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 antara lain dinyatakan:

Baca Juga: ASN Harus Paham! Inilah 8 Kriteria Penerima Pensiunan PNS, Jaminan Hari Tua

a. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;

b. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

3. Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan:

a. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

b. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.***

Tags: BKNInstansiMutasi ASNPNS

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Pensiun Dini PNS Umur Berapa? Ini Ketentuan Pengunduran Diri Pegawai

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren