Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tegas! Sanksi Cukup Berat Ini Menanti ASN yang Tak Masuk Kerja 6 Hari Tanpa Alasan Jelas dan Sah

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

 

BERITA TREN – Hukum kewajiban mematuhi jam masuk kerja telah diatur oleh undang-undang ASN.

Adapun UU yang mewajibkan ASN mematuhi jam masuk kerja yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 juga dijelaskan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Tok! Gaji PNS Oktober 2024 Segera Diberikan, Golongan 3 Kategori Ini Bisa Dapat Rp3 Jutaan

Terakhir, peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 juga menegaskan tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Seorang ASN tentu wajib mematuhi aturan masuk kerja di tempat mereka dinas.

Apabila seorang ASN tidak mematuhi aturan masuk kerja, maka mereka akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Nonton Make Heroine ga Oosugiru Episode 1 – 12 END Sub Indo, Kisah Cinta di Sekolah!

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terutama bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 6 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas dan sah.

ASN tersebut nantinya pasti akan diberikan sanksi, baik itu sanksi ringan maupun sanksi berat.

Dirangkum BERITA TREN dari laman medan.bkn.go.id, inilah sanksi yang akan diberikan terhadap ASN yang tidak masuk kerja selama 6 hari tanpa keterangan yang jelas.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Kisi kisi Tes Wawasan Kebangsaan yang Bakal Keluar di Ujian SKD CPNS 2024

1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.

2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Nonton Monogatari Series: Off & Monster Season Episode 11 Sub Indo, Semuanya Selesai? Permainan yang Sangat Melelahkan!

4. PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Bagi ASN mematuhi aturan terkait jam masuk kerja adalah suatu hal yang wajib mereka lakukan.***

Tags: aparatur sipilASNSanksitanpa alasan

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Hati-hati! Ini 4 Sanksi yang Bisa Diterima ASN Bandel Karena Tak Menaati Ketentuan Masuk Kerja, Terancam Distop Gaji?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren