BERITA TREN – Berapa gaji pensiunan PNS golongan 2 dan golongan 3? Simak nominalnya yang disebut makin menjanjikan.
Gaji pensiunan PNS seringkali jadi alasan seseorang melamar atau mendaftarakan diri sebagai ASN.
Sebelum membahas besaran gaji PNS satu yang perlu diketahui adalah batas usia pensiun PNS itu sendiri.
Meski PNS, setiap pegawai negeri memiliki masa atau batas usia pensiun yang berbeda-beda.
Misalnya ada yang baru memasuki usia pensiun di umur 58 tahun.
PNS yang pensiun di umur tersebut antara lain adalah mereka yang menjabat sebagai:
Baca Juga: Perhatikan Ini! Jadwal Resmi Tes SKD dan SKB CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat!
– fungsional ahli muda
– fungsional ahli pertama
– fungsional keterampilan, dll
Bagaimana dengan gaji pensiunan? Mengalami kenaikan 12 persen, rupanya gaji pensiunan PNS terbilang cukup.
Berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2024:
a. Golongan 1: Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
Baca Juga: Sudah Cair? Gaji PNS untuk Golongan 2 Siap Pencairan Bulan Oktober 2024, Besarannya….
b. Golongan 2: Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
c. Golongan 3: Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
d. Golongan 4: Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856
Demikian tadi mengenai gaji pensiunan PNS golongan 2 dan golongan 3 yang terbilang besar. ***