BERITA TREN – Per tanggal 1 Desember 2024 mendatang para Pegawai Negeri Sipil akan menerima gaji pokoknya.
Seperti biasa, Menteri Keuangan akan membayarkan gaji pokok PNS untuk setiap awal bulan.
Pembayaran gaji pokok PNS biasanya ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan jabatannya.
Selain itu, faktor lama bekerja juga menjadi pengaruh dalam gaji PNS tersebut.
Tingkatan golongan PNS itu sendiri terdiri dari empat, yaitu golongan 1, 2, 3 dan 4.
Selanjutnya ke empat golongan PNS tersebut juga terbagi lagi menjadi golongan 1A, 1B, 1C, 1D dan seterusnya.
Khusus untuk golongan 2A sampai 2D, berikut besaran gaji pokok yang akan mereka terima per Desember 2024.
Dikutip BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah rincian gaji PNS golongan 2A sampai 2D yang akan diterima pada tanggal 1 Desember nanti.
Golongan IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
Baca Juga: Teknologi dan Kriminologi: Sinergi untuk Keamanan yang Lebih Baik
Golongan IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Baca Juga: Nonton DanMachi Season 5 Episode 9 Sub Indo, Tanpa Otakudesu dan Samehadaku
Golongan IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Itulah deretan gaji PNS yang diterima oleh golongan 2 A sampai dengan 2D. Tertarik? ***