Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pencairan Dana Pensiun Taspen Mudah, Lengkapi Syarat Ini!

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
151
VIEWS

BERITA TREN – Salah satu kelebihan bekerja sebagai ASN adalah tunjangan dana pensiun. Dana tersebut akan diberikan sebagai penghargaan atas jasa dan kinerja selama menjadi Pegawai Negeri Sipil. 

Dana pensiun biasanya bisa dicairkan ketika pegawai sudah memasuki batas usia pensiun (BUP) atau pun non-BUP. Jaminan pensiun ini diberikan pada pegawai yang meninggal dunia, tidak cakap jasmani/rohani, atas permintaan sendiri maupun karena kebijakan pemerintah.

Dana pensiun bisa dicairkan melalui Taspen. Namun, tidak semua orang tahu bagaimana cara mencairkannya, jadi simak pembahasan berikut dengan cermat.

Baca Juga: Formula Perhitungan Single Salary PNS Buat Gaji Bulanan jadi Lebih Besar?

Dikutip oleh BeritaTren.com dari kanal YouTube @BKNgoidofficial pada Jumat, 1 Desember 2024, Kepala Divisi Layanan dan Kepesertaan PT Taspen, Harini menjelaskan pegawai yang sudah mencapai BUP ialah:

  • Usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan termasuk perekayasa ahli pertama dan muda atau peneliti.
  • Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan pejabat fungsional madya.
  • Usia 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama.

Sementara untuk proses pengajuan hingga pencairan dana pensiun bisa dilakukan via digital dengan aplikasi TOOS (Taspen One Hour Online Services) yang bersinergi dengan aplikasi SIASN. Adapun syarat yang dibutuhkan dalam pengajuan ialah:

Baca Juga: Mengenal Single Salary, Sistem Gaji PNS Terbaru hingga Rp50 Juta per Bulan, Cek di Sini!

  • Formulir permohonan pembayaran
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sekolah (bagi yang punya anak di atas 21 tahun)
  • Fotocopy buku rekening

Berdasarkan penuturan Harini, dikutip BeritaTren.com dari kanal YouTube @BKNgoidofficial pada Jumat, 29 November 2024, pegawai yang sudah memasuki usia pensiun akan diberikan tabungan hari tua dengan nominal Rp3 juta hingga Rp95 juta tergantung komponen golongan I sampai IV.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lalu, untuk pembayaran pensiun mulai diberikan semenjak PNS diberhentikan. Dana pensiun pokok sendiri diberikan maksimal 75% dari gaji pokok.

Baca Juga: Pilkada Telah Berlalu, Apa Saja Himbauan Penting Menteri PANRB Rini Widyantini untuk ASN?

Selain itu, dana pensiun juga terdiri dari tunjangan keluarga (tunjangan 1 istri/1 suami sebesar 10% dari pensiun pokok, dan tunjangan per anak 2%), serta tunjangan beras (10 kg/jiwa).

Berbeda dari PNS yang sudah memasuki usia pensiun, bagi pegawai yang meninggal dunia sebelum memasuki BUP atau pun sudah berstatus pensiunan, maka dana pensiun akan dibayarkan pada ahli waris (istri/suami) dan disebut sebagai pensiun janda/duda sebesar 36% dari gaji pokok terakhir.

Namun, bila istri/suami meninggal atau menikah kembali, maka dana pensiun akan turun ke anak kandung yang maksimal berusia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja. Dana pensiun tersebut disebut pensiun yatim piatu.

Baca Juga: Ciptakan ASN Unggul ala Menteri Rini Widyantini: Korpri punya tanggung jawab

Bagi PNS yang meninggal dunia, tabungan hari tua juga akan turut dibayarkan pada ahli waris, serta dapat asuransi kematian sebesar Rp8 juta. Bagi PNS yang meninggal aktif dan mendaftar Jaminan Kematian, maka PNS tersebut akan mendapatkan beberapa tunjangan berupa:

  • Santunan sebesar Rp15 juta
  • Uang duka wafat 3 kali gaji pokok
  • Tunjangan pemakaman Rp7,5 juta
  • Beasiswa maksimal untuk 2 anak sebesar Rp15 juta/anak (untuk PNS yang mendaftar
  • Jaminan Kematian minimal 3 tahun)

Bagi PNS yang aktif tapi sudah uzur karena dinas, maka dana pensiun bisa diproses tanpa minimal masa kerja. Tapi, bila uzur bukan karena dinas, maka dana pensiun bisa diproses bila masa kerja minimal sudah 4 tahun. Itulah hal-hal yang perlu diketahui terkait dana pensiunan PNS.***

Tags: Ahli PertamaPNSTaspenTunjangantunjangan pensiun

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Nonton Sengoku Youko Season 2 Episode 19 Sub Indo, Menyelamatkan Dunia Hampa dan Youko Berekor Seribu

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren