BERITA TREN – Belum lama ini, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rachmat Pambudy memaparkan rencana besar pemerintah yang berhubungan dengan para ASN.
Rencana untuk 20 tahun mendatang tersebut juga tercantum dalam UU No.59 Tahun 2024 yang membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
Dalam UU tersebut, pemerintah membuat kebijakan dengan tujuan meningkatkan integritas dan meritokrasi ASN. Oleh sebab itu, pemerintah akhirnya mencetuskan single salary serta sistem pensiun.
Baca Juga: Pilkada Telah Berlalu, Apa Saja Himbauan Penting Menteri PANRB Rini Widyantini untuk ASN?
Sebagian orang pasti belum mengenal skema single salary untuk para ASN. Skema penggajian ini sebelumnya sempat dibeberkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Annas.
Seperti yang dijelaskan dalam Civil Apparatus Policy Brief BKN, single salary merupakan sistem penggajian bagi PNS yang berisi satu jenis penghasilan saja. Penghasilan tersebut berasal dari gabungan berbagai macam jenis penghasilan.
Nantinya, para PNS akan mendapatkan single salary berupa gabungan dari gaji dan tunjangan serta sistem grading nilai atau harga jabatan. Grading tersebut akan dibuat berdasarkan beban kerja, posisi, resiko pekerjaan dan tanggung jawab.
Baca Juga: Ciptakan ASN Unggul ala Menteri Rini Widyantini: Korpri punya tanggung jawab…
Setiap grading ini akan dibagi menjadi beberapa tahap, dan nominal rupiahnya pun berbeda. Karena merupakan gabungan dari berbagai penghasilan, tidak menutup kemungkinan seorang ASN bisa mendapatkan gaji dengan nominal besar, bahkan hingga Rp50 juta.
Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @ayocpns pada Minggu, 1 Desember 2024, sudah ada 15 instansi yang menguji coba simulasi skema penggajian terbaru bagi para PNS ini. Dari 15 instansi tersebut ada 7 instansi pusat dan 8 instansi daerah.
“Uji coba itu bukan uji coba penerapan ya, tapi uji coba simulasi. Jadi, baru di atas kertas gitu,” ujar Yudi Wicaksono selaku Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB.***







