BERITA TREN – Skema penggajian single salary diklaim akan menjadi sistem penggajian para ASN terbaru di Indonesia. Kebijakan dari pemerintah ini digadang-gadang bisa membuat penghasilan para PNS jadi lebih besar.
Hal tersebut bukanlah tanpa alasan, karena gaji yang keluar menggunakan skema single salary merupakan penggabungan dari berbagai komponen penghasilan yang diterima PNS.
Dikutip oleh BeritaTren.com dari akun Instagram @infomalangan pada Minggu, 1 Desember 2024, beberapa tunjangan akan dihapus karena digabung dengan gaji pokok.
Baca Juga: Mengenal Single Salary, Sistem Gaji PNS Terbaru hingga Rp50 Juta per Bulan, Cek di Sini!
Tidak hanya itu saja, dalam skema single salary ini juga sudah termasuk sistem grading atau harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, posisi, resiko pekerjaan serta tanggung jawab.
Meski skema gaji baru untuk PNS ini belum diterapkan, beberapa pihak ada yang sudah membuat kajian perihal formula perhitungannya. Nantinya, PNS hanya akan mendapatkan gaji pokok dengan jumlah yang diperbesar.
Jika menggunakan skema single salary, tunjangan istri dan anak serta tunjangan lainnya akan digabung bersama gaji pokok. Namun, untuk tunjangan fungsional dan jabatan tetap akan dipisah.
Baca Juga: Pilkada Telah Berlalu, Apa Saja Himbauan Penting Menteri PANRB Rini Widyantini untuk ASN?
Dikutip oleh BeritaTren.com dari akun Instagram @infomalangan pada Minggu, 1 Desember 2024, berikut daftar gaji PNS bila menggunakan skema single salary:
1. JPT
- JPT-I : Rp.39.365.145
- JPT-II : Rp.37.490.615
- JPT-III : Rp.35.705.348
- JPT-IV : Rp.34.005.093
- JPT-V : Rp.32.385.803
- JPT-VI : Rp.30.843.622
- JPT-VII : Rp.29.374.878
- JPT-VIII : Rp.27.976.074
- JPT-IX : Rp.26.643.880
2. JA
- JA-1 : Rp.3.100.000
- JA-2 : Rp.3.568.100
- JA-3 : Rp.4.106.883
- JA-4 : Rp.4.727.022
- JA-5 : Rp.5.440.803
Baca Juga: Ciptakan ASN Unggul ala Menteri Rini Widyantini: Korpri punya tanggung jawab…
3. JF
- JF-15 : Rp.22.203.233
- JF-14 : Rp.19.290.385
- JF-13 : Rp.16.759.674
- JF-12 : Rp.14.560.968
- JF-11 : Rp.12.650.711
Ada beberapa perbedaan dari sistem penggajian PNS saat ini dan single salary, yaitu sistem pangkat yang kini terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari JPT-IX sampai JPT-I, Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Administratif (JA) dari 1-15.
Singkatnya, skema single salary ini merupakan gabungan dari gaji, tunjangan kerja dan tunjangan kemahalan. Gaji bisa naik terus dengan adanya Indeks Kenaikan Penghasilan.***







