BERITA TREN – Pengumuman bagi tenaga honorer atau non ASN dalam pengangkatan PPPK.
Proses seleksi akan berlaku bagi tenaga honorer yang diangkat PPPK.
Ini termasuk ke dalam salah satu solusi penyelesaian tenaga non-ASN. Seperti apa?
Baca Juga: Berapa Besar Tunjangan PNS Kemenkeu? Segini Estimasi Minimal dan Maksimalnya
Sebelumnya, Menpan RB Azwar Anas bertemu dengan DPR RI membahas RPP ASN.
Terdapat beberapa pokok pengaturan dalam formasi ASN PPPK sebagai bagian dari solusi terkait Non ASN.
Salah satu yang ditekankan mengenai prioritas PPPK bagi non ASN.
Baca Juga: Apakah E-Meterai Ada Masa Kadaluarsanya? Cari Tahu Jawabannya Di Sini
Namun ada beberapa kriteria atau kategori jika non ASN diangkat menjadi ASN PPPK. Seperti di bawah ini:
a. Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.
b. Eks THK-II.
Baca Juga: KUMPULAN Soal dan Kunci Jawaban TOEFL Listening Comprehension Part A, What does the Woman Mean?
c. Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
d. Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah.
e. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca Juga: Potensi di SMK KESDAM JAYA: Menjadi Asisten Keperawatan Profesional
Terutama bagi pelamar yang namanya ada dalam data non-ASN pada database BKN, harus mengikuti proses seleksi untuk mendapatkan peringkat terbaik guna diangkat jadi PPPK.
Namun jika belum dapat peringkat terbaik maka dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Hal tersebut sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dalam hal ini Menpan RB dengan DPR RI. ***