BERITA TREN – Banyak muncul pertanyaan mengenai PNS dengan status TEWAS, meninggal dunia, dan/atau dinyatakan hilang apakah tetap mendapatkan hak pensiunnya.
Sebagai informasi, status TEWAS diberikan kepada ASN yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dan kewajibannya.
Menjawab pertanyaan sebelumnya, PNS dengan status-status yang disebutkan tetap akan mendapatkan hak pensiunnya asalkan telah dinyatakan diberhentikan dengan hormat.
Baca Juga: Update Top dan Bottom Instansi Daerah pada Pendaftaran CPNS 2024 Resmi dari BKN
Dibahas pada akun Instagram BKN di @bkngoidofficial, tata cara untuk memproses pemberhentian dengan hormat tidak sesulit yang dibayangkan.
Dikutip BeritaTren.com dari bkn.go.id pada Selasa, 27 Agustus 2024, langkah-langkah untuk memproses pemberhentian secara hormat yakni sebagai berikut:
- PPK* mengusulkan pemberhentian kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF Ahli Utama
- PvB** mengusulkan pemberhentian kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT Pertama, JA, dan JF (sampai JF madya)
Baca Juga: Tak Lagi Ragu Daftar CPNS 2024, Nominal Gaji PNS Lulusan S1 atau Golongan 3 Menggiurkan
Kesimpulannya, PNS dengan status TEWAS, meninggal dunia, dan hilang bisa mendapatkan hak kepegawaiannya dengan catatan sebagai berikut:
- Jika PNS yang diberhentikan karena meninggal dunia, tewas, atau hilang berhak atas jaminan pensiun/hari tua maka usul disampaikan kepada Presiden atau PPK dengan tembusan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapat Pertimbangan Teknis (PERTEK)
- Presiden atau PPK menetapkan Keputusan pemberhentian dan pemberian Pensiun berdasarkan PERTEK BKN
Baca Juga: Pantas Calon Pelamar Tembus Jutaan! Ternyata Ini Jenis Tunjangan PNS 2024 yang Jadi Penariknya Lho
- Keputusan pemberhentian dengan mendapat hak jaminan pensiun ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pemberhentian secara lengkap diterima
Ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas harus dipenuhi agar PNS berstatus TEWAS, meninggal dunia, dan hilang tetap mendapatkan hak kepegawaiannya sesuai ketentuan.***